Jakarta, Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian hari ini, Kamis (10/1), menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bertempat di Markas Besar Polri Jakarta.
Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi kinerja ESDM dalam recovery bencana alam yang terjadi. "Hal yang terjadi seperti di Palu, terjadi penjarahan. Kemudian sulitnya mengembalikan kondisi BBM, listrik, dimana perlu ada pengamanan untuk hal ini. Alhamdulillah, cepat sekali (Menteri ESDM) turun langsung, meyakinkan listrik jalan duluan. Saya hormat dengan Pak Jonan. Bekerja sama dengan BUMN, Pertamina, dan lainnya," ujar Tito dalam sambutannya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jonan mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam MoU kali ini. "Pertama, pertambangan tanpa izin yang harus di follow up bersama, karena inspektur tambang kami tidak bisa masuk, padahal tambang tak berizin lebih berbahaya karena merusak lingkungan. Kedua, kegiatan reklamasi pascatambang, perlu ada diskusi, monitoring bersama dengan tujuan untuk preventif," ungkap Menteri ESDM.
Selain itu, MoU juga dilakukan dalam hal satgas BBM, pengamanan oyek vital nasional, serta kerja sama pertukaran informasi di bidang migas, listrik, minerba dan EBTKE. "Menjadi perhatian kita, kalau harga minyak turun, mungkin penyelundupan BBM akan menurun, tapi kalau naik biasanya naik lagi (penyelundupannya)," ujar Jonan.
"Sementara itu, untuk kerja sama pengamanan obvitnas sudah berjalan baik. Terima kasih kepada Polri, selama ini terkait mitigasi bencana Lombok, juga Sulteng. Mudah mudahan bisa bekerja sama lebih baik dalam hal lainnya, penanganan tambang liar, korsup, penyalahgunaan, juga pertukaran informasi," lanjut Jonan.
Pada kesempatan tersebut, terdapat Kementerian/Lembaga yang juga melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Kementerian Pariwisata; Badan Pengawas Tenaga Nuklir; dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Nota Kesepahaman ini diharapkan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan memberikan hasil nyata. Manfaat tersebut diantaranya adanya kepastian bantuan pengamanan dalam rangka pelaksanaan tugas sektor ESDM, antara lain pengamanan pembangkit listrik, fasilitas operasi migas, dan pendistribusian LTSHE. Hal penting lainnya adalah bagaimana MoU ini Polri akan menindaklanjuti laporan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KESDM dengan prosedur yang lebih prioritas, misalnya dalam penanganan kasus penambangan tanpa izin.
Selain itu adanya koordinasi Polri dengan KESDM dalam penanganan pangaduan pelaksanaan anggaran di lingkungan KESDM. Serta dimungkinkannya pemanfaatan personil Polri di KESDM dalam rangka penugasan khusus.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pertukaran data dan/atau informasi;
- Bantuan pengamanan;
- Penegakan hukum;
- Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
- Kegiatan lain yang disepakati.
Sebelumnya SKK Migas dan BPH Migas pada bulan September tahun lalu telah melaksanakan kerja sama dengan Polri tentang Pengawasan BBM Melalui Pipa. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diperpanjang hingga tahun 2023.
Tiga poin utama dalam kerja sama ini adalah Polri akan melakukan kegiatan pre emptif seperti sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan hulu dan hilir migas, sehingga aktivitas di sektor tersebut mendapat dukungan publik, Pengamanan objek hulu dan hilir yang dianggap penting dijaga secara fisik oleh anggota Polri, Pengamanan objek hulu dan hilir yang dianggap penting dijaga secara fisik oleh anggota Polri.
Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Polri ini akan diatur dengan perjanjian Kerja Sama tersendiri dan/atau dokumen hukum lainnya dengan kesepakatan para pihak. Serta kedua belah pihak melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi