Jakarta, Untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, perlu mengubah ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi:
1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
b. Survei Umum Migas Non Konvensional.
c. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
d. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional.
2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan:
a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.
b. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri.
c. Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
3. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan:
a. pengolahan Minyak Bumi
b. pengolahan Gas Bumi
c. pengolahan Hasil Olahan
d. dihapus.
4. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
a. penyimpanan Minyak Bumi
b. penyimpanan Bahan Bakar Minyak
c. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
d. penyimpanan Hasil Olahan.
5. lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha:
a. Pengangkutan Minyak Bumi.
b. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
c. Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
d. Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
e. Pengangkutan Hasil Olahan.
6. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
a. Niaga Minyak Bumi.
b. Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
c. Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.
d. Niaga Umum Hasil Olahan.
e. Niaga Terbatas Hasil Olahan.
f. Niaga Gas Bumi melalui pipa.
g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.
Selain itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikut:
a. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
b. Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan
c. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.
d. Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
Perubahan lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi:
1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib:
a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):
1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
2. Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 tahun.
2. Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.
Diantara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi: Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)