Sebagai realisasi Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang yang merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melaksanakan sebagian kegiatan Pembangunan Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemilik kegiatan adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
2. Pelaksanaan kegiatan ini akan menggunakan skema layanan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dengan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract);
3. Pelaksanaan kegiatan dimulai pada Tahun Anggaran 2022, dengan nilai proyek sebesar Rp.1,14 Triliun;
4. Lingkup pekerjaan: Pembangunan Pipa Transimisi Gas Ruas Semarang-Batang sepanjang ± 62 km, berikut fasilitas pendukungnya.
5. Pelaksana kegiatan ini adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional Kualifikasi Besar, yang akan ditetapkan melalu proses tender;
6. Informasi lebih lanjut tentang tender kegiatan Pembangunan Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang Ruas Semarang-Batang dapat dilihat melalui alamat:
www.eproc.esdm.go.id/eproc4/
Dokumen detail dapat diunduh dalam Pengumuman pembangunan cisem