Jakarta, Pemerintah sesuai dengan Nota Keuangan APBN Tahun 2022 dan Nota Keuangan Tahun APBN 2023 berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran. Oleh karena itu, dilakukan kegiatan Sosialisasi Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran di sub penyalur atau pangkalan sebagai bagian dari proses transformasi subsidi LPG Tertentu (LPG Tabung 3 Kg) tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap dalam Sosialisasi Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran di Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kg tahap VI sampai dengan VIII bertempat di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Sosialisasi diikuti secara daring oleh sekitar 3.700 penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) LPG Tabung 3 Kg di 135 Kabupaten/Kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Hadir pula dalam kegiatan ini, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga, Subkoordinator Perencanaan Subsidi Suko Hadi Arianto, Perwakilan Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Susi Aryani, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, serta pejabat terkait lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan penahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, dan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Inti dari sosialisasi ini adalah pelaksanaan pendataan dan pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg oleh setiap sub penyalur atau pangkalan, dengan menggunakan sistem berbasis web MAP Lite. Berdasarkan data yang kami himpun, per Juni 2023 dari target 233.011 pangkalan, baru 58.293 pangkalan (sekitar 25%) yang telah melakukan pencatatan transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg melalui sistem MAP Lite.
Dari data ini, kita semua masih harus bekerja lebih keras lagi. Terutama para Sales Area Manager dan Sales Branch Manager di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang memonitor progress pendataan di pangkalan. Yang terpenting menjadi pegangan kita semua dalam proses registrasi ini adalah “tidak ada pembatasan dan tambahan persyaratan lain di dalam registrasi pembelian LPG Tabung 3 Kg, kecuali hanya KTP dan Kartu Keluarga”, tegas Maompang.
Perwakilan dari Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Susi Ariyani, menyampaikan “PT Pertamina (Persero) tentunya akan terus mendukung program Pemerintah karena menjadi bagian dari penugasan atau public service obligation”.
Dari wave satu sampai dengan sekarang, kami terus monitor ada beberapa yang sudah berjalan baik, “namun ada beberapa juga yang harus kita dorong kembali”, tutur Susi.
Untuk itu, saya mohon dukungan khususnya di agen dan pangkalan atau penyalur dan sub penyalur ini yang langsung berhadapan dengan pengguna agar bisa mengkomunikasikan dengan baik bahwa program ini adalah program yang baik dan sangat menguntungkan bagi para konsumen pengguna sehingga dengan adanya komunikasi yang baik ini, “kami harapkan kondisi di lapangan tetap bisa kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat”, pungkasnya.
VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno dalam kesempatan yang sama mengatakan, besarnya nilai subsidi LPG tahun ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk bisa menyukseskan program.
Kita berusaha maksimal untuk bisa menyelesaikan proses ini karena ini bagian dari penugasan, penugasan dengan nilai yang luar biasa fantastis. “Dengan fokus kepada proses on boarding yang ada di pangkalan, kita akan melakukan percepatan-percepatan di lapangan agar pangkalan itu segera melakukan transaksi melalui sistem”, ujarnya.
Hingga saat ini, sosialisasi Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran secara daring telah dilaksanakan sebanyak lima kali, yaitu tanggal 6 Maret 2023 untuk 15 kabupaten/kota (pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg mulai Maret 2023), tanggal 4 April 2023 untuk 33 kabupaten/kota (pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg mulai April 2023), tanggal 8 Mei 2023 untuk 77 kabupaten/kota (pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg mulai Mei 2023), tanggal 9 Juni 2023 untuk 151 kabupaten/kota (pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg mulai Juni 2023), serta tanggal 3 Juli 2023 untuk 135 kab/kota (pendataan penggunaan LPG Tabung 3 Kg mulai Juli 2023). Diharapkan pendataan dapat selesai dilakukan sesuai jadwal yang disertai dengan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan. (AFB)