Keputusan Dirjen Migas Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri

 

Jakarta,  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tanggal 22 Juni 2022 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 59.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa  dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan bahan bakar minyak jenis avtur yang dipasarkan di dalam negeri, serta untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan Standar Internasional Defence Standard 91-091 Issue 14, Publication Date 7 March 2022, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pada diktum kesatu, ketentuan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Avtur ditetapkan dan diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri serta metode ujinya, yang mengacu pada Defence Standard 91-091 Issue 14, Publication Date 7 March 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Metode uji Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat menggunakan:

  1. Metode Pengujian Alternatif Avtur yang mengacu pada Annex E dan Annex G sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; serta
  2. Ketentuan Tambahan Co-Processing and Material Insidentil, yang mengacu pada Annex B Defence Standard 91-091 Issue 14, Publication Date 7 March 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Khusus untuk Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Avtur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,  tidak berlaku untuk pesawat terbang militer jenis tertentu.

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 35.K/HK.02/DJM/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Direktur Jenderal Migas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.