Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2016 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di depan Presiden Republik Indonesia dan jajaran Kabinet Kerja pada acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP atas LKPP) yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (23/5).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyambut baik keberhasilan ini dan berharap pengelolaan keuangan Kementerian ESDM yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan. "Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Predikat WTP ini wajib dipertahankan sepanjang ada Kementerian ESDM dan SKK Migas," ujar Menteri Jonan pada kesempatan tersebut.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (19/5), Ketua BPK menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2016 di tingkat kementerian negara/lembaga mengalami peningkatan kualitas yang signifikan. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, yaitu sebanyak 74 LKKL-LK BUN (84%) memperoleh opini WTP dan sebanyak 8 LKKL (9%) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Sedangkan yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6 LKKL (7%).
Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan, Kementerian ESDM senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan, untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara. (KA)