Jaga Keselamatan, Pemerintah Evaluasi 17 Obvitnas Hilir Migas

 

Tangerang Selatan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya agar pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) dapat terus berkelanjutan.  Kegiatan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan subsektor migas pada dasarnya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan/atau kegagalan peralatan/instansi termasuk objek vital nasional (obvitnas) subbidang migas.

Untuk menjaga keselamatan migas termasuk obvitnas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas melakukan Evaluasi Obvitnas dan Monitoring Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada Kegiatan Usaha Hilir Migas di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Kamis (6/10). Acara dihadiri oleh perwakilan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, serta Badan Usaha dari 17 objek  hilir migas yang seluruhnya berasal dari PT Pertamina MOR I.

Kegiatan evaluasi dan monitoring SMP ini merupakan tindak lanjut surat Ditjen Migas kepada  Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara KESDM Nomor B-5063/BN.05/DMT/2022 tanggal 20 Juni 2022 terkait daftar usulan objek vital nasional dari hasil pembahasan inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang akan ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang ESDM.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018,  Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral atau Obvitnas Bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra dalam sambutan tertulisnya menjelaskan,  obvitnas bidang ESDM harus memenuhi ciri-ciri yaitu menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan/atau mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.

“Selain itu, harus memenuhi kriteria memiliki  peranan strategis dalam menjamin pasokan minyak dan gas bumi nasional dan/atau memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, liquefied natural gas, compressed natural gas dan/atau hasil olahan minyak dan gas bumi,” kata Mirza.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi Wijayanto menambahkan, saat ini obvitnas bidang ESDM subbidang migas sesuai Kepmen ESDM No 202 Tahun 2021,  terdapat 298 lokasi/instalasi yang telah ditetapkan sebagai Obvitnas yaitu terdiri dari 92 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan hulu migas dengan 108 pengelola (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dan  206 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan usaha hilir migas dengan 34 pengelola (BU).

Sedangkan untuk usulan Obvitnas bidang ESDM Subbidang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2022 yaitu 19 lokasi yang terdiri dari 6 lokasi obvitnas pada kegiatan hulu migas dengan 6 pengelola dan  13 lokasi sebagai obvitnas pada kegiatan usaha hilir migas dengan 2 pengelola (BU). “Terdapat pengurangan sejumlah satu  obvitnas eksisting yaitu Depot LPG Tanjung Priok yang disesuaikan/disatukan dengan obvitnas eksisting Fuel Terminal Jakarta Group,” tambah Wijayanto.

Mewakili Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sub Koordinator Pengamanan PPBMN Golfritz Sahat mengatakan,   sesuai amanat  Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018, evaluasi terhadap obvitnas harus secara berkala untuk memastikan pengamanannya mengingat keberadaan obvitnas yang strategis dan rawan terhadap gangguan keamanan.

Evaluasi dilakukan terhadap obvitnas yang baru maupun lama, atau obvitnas yang sudah tidak beroperasi lagi. Terhadap obvitnas yang sudah tidak beroperasi lagi, PPBMN selanjutnya akan menanyakan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas mengenai kepastian statusnya.

Selengkapnya 17 objek yang dievaluasi dan diusulkan ditetapkan sebagai obvitnas bidang ESDM adalah:

  1. Fuel Terminal Krueng Raya
  2. Fuel Terminal Lhokseumawe
  3. Fuel Terminal Meulaboh
  4. Fuel Terminal Sabang
  5. Fuel Terminal Simeulue
  6. Fuel Terminal  Gunung Sitoli
  7. Fuel Terminal Kisaran
  8. Fuel Terminal Medan Group
  9. Fuel Terminal Pematang Siantar
  10. Fuel Terminal Sibolga
  11. Integrated Fuel Terminal Teluk Kabu
  12. Depot LPG Pangkalan Susu
  13. Depot LPG Tandem
  14. DPPU Minangkabau
  15. DPPU Sultan Iskandar Muda
  16. DPPU Polonia
  17. DPPU Hang Nadim. (TW/AFB)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.