Harga BBM Indonesia Lebih Murah Dibanding Berbagai Negara Asia Tenggara

Jakarta, Harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) Indonesia lebih murah dibandingkan negara lainnya di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data per 22 September 2021,  harga jual eceran BBM yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN di Indonesia merupakan yang paling rendah karena masih diberikan subsidi dan kompensasi yaitu untuk jenis Minyak Solar dan Bensin RON 88. Sedangkan, harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN (di luar Minyak Solar bersubsidi dan Bensin RON 88) di Indonesia termasuk cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, kecuali beberapa jenis BBM di Malaysia dan Myanmar, sebagaimana harga BBM per-22 September 2021 sebagai berikut:

Demikian dikemukakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih di Jakarta, Kamis (23/9).

Terkait perbandingan harga BBM Indonesia dan Malaysia, Soerja menambahkan, berdasarkan informasi dari website Ministry of Finance Malaysia (www.mof.gov.my), Malaysia memberlakukan kebijakan Automatic Pricing Mechanism (APM) formula dalam penetapan harga BBM-nya yang berfungsi untuk menstabilkan harga bensin (Bensin RON 95, Benisn RON 97) dan solar sampai batas tertentu, melalui pemberlakuan pajak penjualan dan subsidi dalam jumlah yang bervariasi, sehingga perubahan harga eceran dipengaruhi oleh besaran pajak dan subsidi dalam batas tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. “Dengan kebijakan APM tersebut, Pemerintah Malaysia menjaga harga BBM pada level tertentu melalui pemberian insentif,” tambahnya.

Sementara mengenai penyesuaian harga jual eceran BBM yang dilakukan PT Pertamina, kata Soerja, PT Pertamina (Persero) telah melaporkan penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN untuk jenis Pertamax Turbo (Bensin RON 98) dan Pertamina Dex (Solar CN 51) yang berlaku per tanggal 18 September 2021 kepada Kementerian ESDM c.q. Ditjen Migas melalui surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor R-141/C00000/2021-S3 tanggal 11 September 2021 perihal Informasi Penyesuaian Harga BBM Jenis Umum Pertamina Bulan September 2021.

Adapun harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN di wilayah sebagian besar Pulau Jawa, Bali dan Sumatera (wilayah PBBKB 5%) menjadi sebagai berikut :

Penyesuaian harga jual eceran Pertamax Turbo dan Pertamina Dex sebagai Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN dimaksud telah sesuai dan tidak melebihi batas atas harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.