Beredar SPPBJ Palsu, Sesditjen Migas Himbau Masyarakat Berhati-hati

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Setyorini Tri Hutami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan beredarnya dokumen palsu terkait Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang mencatut pejabat dan instansi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Himbauan muncul setelah Setyorini menerima aduan dari masyarakat terkait beredarnya dokumen palsu tentang surat Penunjukan Penyedia Pelaksanaan Paket Pengadaan Bahan Pangan Tenaga Honorer Direktorat Jenderal Migas TA 2022 Nomor 0853/SPPBJ.2114/PPK-VII Tanggal 15 Januari 2023. Dalam surat tersebut pihak yang bertanda tangan atas nama Lauty Dwita Santy, S.T., M.Sc. dan ditujukan kepada PT. UKA Mandiri.

Selain itu, pengaduan serupa juga diterima dari masyarakat terkait surat palsu yang mencatut nama Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan, tentang Penunjukkan Penyedia Pelaksanaan Paket Pengadaan Mesin dan Konverter Kit BBG Petani Sasaran Nomor 037/SPPBJ.0173/PPK-VII tanggal 20 Desember 2022.

Menanggapi hal-hal tersebut, Ditjen Migas telah melakukan penelusuran bersama pihak terkait dan ditemukan fakta bahwa kedua dokumen tersebut terbukti palsu.

“Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kedua dokumen tersebut terkonfirmasi sebagai surat palsu. Dokumen tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Setyorini di Gedung Ibnu Sutowo Jakarta (20/01). 

Menurutnya dokumen palsu tersebut tak hanya dapat merugikan intansi Ditjen Migas Kementerian ESDM namun juga masyarakat umum. Oleh karena itu, Setyorini meminta masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan adanya dokumen serupa.

“Apabila masyarakat menerima SPPBJ yang terkait dengan nama Ditjen Migas, agar lebih yakin dapat dilakukan pengecekan keaslian dokumen dengan menghubungi kanal pengaduan resmi Contact Center 136 KESDM atau aplikasi SP4N Lapor,” imbuh Setyorini.

Setyorini juga menghimbau jajarannya agar merespon dengan cepat dan tanggap terkait pengaduan yang diterima. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerugian bagi masyarakat umum maupun institusi Ditjen Migas.  (RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.