Dimetil eter (DME) sebagai bahan bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.
Dalam aturan ini ditetapkan, pengaturan penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.
Pengaturan penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
Tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam aturan ini.
Ditetapkan pula bahwa DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.
Sedangkan penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.
Dalam permen ini diatur pula, untuk memenuhi kebutuhan dan penggunaan sendiri, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri. Untuk melaksanakan impor ini, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.
Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar. Terhadap pengguna langsung yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan standar dan mutu DME sebagai bahan bakar, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
Dalam menetapkan standar dan mutu (spesifikasi), Dirjen Migas memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar, bertanggung kawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pengguna besar.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen akhir melalui jaringan distribusi niaganya.
Harga jual DME sebagai bahan bakar, ditetapkan badan usaha dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen DME sebagai bahan bakar, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar dan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha.
Penetapan harga jual DME ini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Mengenai pembinaan dan pengawasan, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, meliputi pemberian izin usaha, prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai bahan bakar dalam negeri, kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar, standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar, harga jual DME sebagai bahan bakar pada tingkat yang wajar, penerapan kaidah keteknikan yang baik.
Selain itu, keselamatan pengusahaan DME sebagai bahan bakar yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi.
Dirjen Migas juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat serta ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan peralihan, diatur bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku, terhadap badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar sebelum waktu berlakunya Permen ini, dalam jangka waktu paling lama satu tahun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen.
Peraturan
ini berlaku mulai tanggal diundangkan. (TW)