RAPBN 2016 dan Nota Keuangan: ICP US$ 60 per Barel, Produksi Migas 1,985 Juta BOPD

Jakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2016 di Gedung DPR-MPR, Jumat (14/8). Terkait asumsi makro, Presiden menyampaikan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia dalam tahun 2016 diperkirakan sebesar US$ 60 per barel dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi, seperti pasokan dan faktor geopolitik. Sedangkan produksi migas diperkirakan mencapai 1,985 juta barel setara minyak per hari, terdiri dari produksi minyak bumi sebesar 830 ribu barel per hari dan gas bumi sekitar 1,155 juta barel setara minyak per hari.

Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,5%. Menurut Presiden, kondisi ekonomi global diproyeksikan membaik sehingga kinerja ekspor-impor serta permintaan global atas produk-produk Indonesia juga meningkat. Pembangunan infrastruktur juga akan mendorong kinerja pembentukan modal tetap bruto dan konsumsi nasional. Sementara itu, peningkatan konektivitas nasional dan realokasi belanja ke sektor-sektor produktif diharapkan mampu menggerakkan perekonomian nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan laju inflasi.

Laju inflasi tahun 2016 diperkirakan mencapai 4,7%. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti perkembangan harga komoditas pangan dan energi dunia, pergerakan nilai tukar rupiah serta perubahan iklim.Nilai tukar rupiah diperkirakan sebesar Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat. Perbaikan performa perekonomian global yang dimotori oleh Amerika Serikat dan perlambatan perekonomian Tiongkok, depresiasi yuan serta pemulihan ekonomi Uni Eropa dan Jepang, diperkirakan akan berpengaruh pada nilai tukar rupiah tahun mendatang.

Lebih lanjut Presiden mengatakan, RAPBN tahun 2016 disusun berdasarkan pokok-pokok kebijakan fiskal yang mengacu pada tema “penguatan pengelolaan fiskal dalam rangka memperkokoh fundamental pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas”. Penguatan pengelolaan fiskal diarahkan melalui sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Dari sisi pendapatan negara, pemberian insentif fiskal ditujukan untuk kegiatan ekonomi strategis guna mendukung iklim investasi dan dunia usaha. Kebijakan perpajakan yang akan dilakukan Pemerintah adalah optimalisasi penerimaan perpajakan tanpa mengganggu iklim investasi dunia usaha.

“Di samping itu, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri nasional,” paparnya.

Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 1.848,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.565,8 triliun, naik 5,1% dari target APBNP tahun 2015. Di sisi lain, Pemerintah juga terus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penerimaan Sumber Daya Alam, terutama migas, diperkirakan akan mendominasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, meski pencapaiannya masih menghadapi banyak tantangan seperti harga minyak dunia yang terus bergejolak. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.