Presiden Teken Perpres Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi K/L serta Pemda Terkait Pengelolaan Anggaran

Jakarta, Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik, serta untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, Pemerintah perlu mengatur pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja dan pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dalam pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi sehingga perlu diganti.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo tanggal 6 Maret 2020, meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2 aturan ini menyatakan, untuk meningkatkan kinerja anggaran kementerian negara/lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan penghargaan dan/atau dikenai sanksi.

Pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi, didasarkan pada hasil penilaian yang dilaksanakan oleh kementerian keuangan selaku pengelola fiskal.

Penilaian dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran yang meliputi aspek implementasi, aspek manfaat dan/atau aspek konteks.

Capaian atas indikator kinerja anggaran didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Hasil penilaian dikategorikan menjadi: sangat baik, baik, cukup, kurang dan sangat kurang.

Selanjutnya dalam Pasal 5 dinyatakan, kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik dapat diberikan penghargaan dan tidak dikenai sanksi.

Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup, tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai sanksi.

Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang, dikenai sanksi.

Selain hasil penilaian, pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

Pemberian penghargaan kepada kementerian negara/lembaga, dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional dan/atau insentif.

Terkait insentif ini, dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional dan/atau disinsentif anggaran.

Disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran dan/atau penajaman/refocusing anggaran.

Sementara terkait pemerintah daerah, Presiden menyatakan, untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, kepada pemerintah daerah dapat diberikan penghargaan dan/atau dikenai sanksi.

Pemberian penghargaan dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional dan/atau Dana insentif Daerah (DID).

Pemberian DID dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah didasarkan pada hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait.

Pasal 12 menyatakan, penilaian dalam rangka pemberian penghargaan berupa DID dilaksanakan berdasarkan pemenuhan kriteria utama dan hasil penilaian atas kategori kinerja.

Perpres Nomor 42 Tahun 2020 ini juga mengatur tentang penghargaan dan/atau sanksi atas kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dinyatakan, untuk meningkatkan Kinerja PTSP dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dan pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

Kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dirumuskan berdasarkan kewajiban kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kewajiban kementerian negara/lembaga paling sedikit meliputi: penyusunan peraturan menteri/lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, koneksi sistem kementerian negara/lembaga dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.

Kementerian negara/lembaga yang dimaksud ini, mencakup kementerian negara/lembaga yang melakukan reformasi perizinan, penyelesaian permasalahan perizinan dan pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan.

Pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi didasarkan pada hasil penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai dan dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode, tata cara penilaian.

Tim penilai ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait. Tim penilai juga dapat melibatkan profesional.

Hasil penilaian atas kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dikategorikan menjadi sangat baik,  baik dan kurang baik.

Pengenaan sanksi yang dikenakan kepada pemerintah daerah dilakukan secara bertahap yaitu berupa sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada kementerian negara/lembaga atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dan pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, dilaksanakan paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 22 dalam Perpres ini juga menegaskan, pada saat aturan ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini.

Ditegaskan pula, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundangan Perpres ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.