Presiden Minta Dikalkulasi Dampak Penurunan Harga Minyak Terhadap Perekonomian

Jakarta, Harga minyak dunia saat turun di kisaran US$ 30 per barel. Presiden RI Joko Widodo meminta agar dilakukan perhitungan dampak penurunan harga minyak dunia terhadap perekonomian Indonesia, terutama bahan bakar minyak (BBM).

"Kita tahu harga minyak dunia sekarang ini turun hingga ke level kurang lebih US$ 30 per barel. Karena itu saya minta dikalkulasi, saya minta dihitung dampak dari penurunan ini pada perekonomian kita, terutama BBM, baik BBM bersubsidi maupun BBM non-subsidi," ujar Presiden Joko Widodo ketika membuka Rapat Terbatas yang dilakukan melalui video conference, Rabu (18/3).

Selain itu, Presiden juga meminta perhitungan perkiraan jangka waktu penurunan akan terjadi serta perkiraan harga ke depan.

Menurut Presiden, keadaan ini harus direspon dengan kebijakan yang tepat. Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk perekonomian negara. "Kita juga harus bisa memanfaatkan momentum dan peluang ini, dari penurunan minyak ini untuk perekonomian negara kita," tambahnya.

Terkait harga BBM Umum, belum lama ini Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM  Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan ini diteken 28 Februari 2020 dan berlaku tanggal 1 Maret 2020.

Penetapan bertujuan untuk  menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dinyatakan dalam Kepmen ini, Menteri ESDM menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum  jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selanjutnya, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi menetapkan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah, berdasarkan formula harga dasar yang telah ditetapkan Menteri ESDM.

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Formula harga dasar untuk perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang tidak tercantum dalam Lampiran Kepmen ini, ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Lampiran, dinyatakan bahwa formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin sebagai berikut:

1. Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar)

2. Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Selengkapnya mengenai aturan ini, dapat dibaca di  tautan https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2034/detail. (TW)







Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.