Poin Penting Permen ESDM Tentang Pengelolaan WK Migas yang Kontraknya Akan Berakhir

Kupang, Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan WK migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting, antara lain mengatur bahwa persetujuan/penolakan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerja samanya, diberikan paling lambat 1 tahun sebelum KKS berakhir.

Dalam paparannya pada acara Rapat Kerja Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas di Kupang, pekan lalu, Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja memaparkan poin-poin penting dalam aturan tersebut, yaitu:

  1. Pengelolaan WK yang akan berakhir KKS-nya dapat dilakukan dengan cara:
    1. Perpanjangan KKS oleh Kontraktor
    2. Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), atau
    3. Pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero)
  1. Persetujuan/penolakan pengelolaan WK yang akan berakhir KKS-nya diberikan paling lambat 1 tahun sebelum KKS berakhir.
  2. Dalam hal Menteri menolak usulan pengelolaan WK yang akan berakhir KKS-nya, Menteri menawarkan WK tersebut melalui lelang yang akan dilakukan sebelum KKS berakhir.
  3. Direktur Jenderal melaksanakan:
    1. Penilaian perpanjangan KKS yang telah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas.
    2. Evaluasi permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) dengan dapat meminta pertimbangan sebelumnya dari SKK Migas.
  4. Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Kerja Sama dan Pengelolaan Wilayah kerja dan menetapkan standar penilaian sebagai pedoman penilaian/evaluasi.
  5. Besaran bagi hasil bagian negara harus tetap menguntungkan bagi negara.
  6. Dalam hal Kontraktor terdiri dari dua atau lebih BU/BUT, permohonan perpanjangan KKS dapat diajukan oleh BU/BUT yang berminat. Apabila terdapat lebih dari satu BU/BUT yang berminat, maka permohonan diajukan berdasarkan kesepakatan antar BU/BUT.
  7. Permohonan perpanjangan KKS disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum KKS berakhir.
  8. Jangka waktu perpanjangan KKS oleh Kontraktor paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.
  9. Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok KKS (Pengelolaan oleh Pertamina).
  10. Dalam hal Kontraktor maupun PT Pertamina (Persero) sama-sama mengajukan, maka Menteri dapat mengambil kebijakan pengelolaan WK dengan menetapkan:
    1. PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengelolaan pada WK yang KKS-nya tidak diperpanjang.
    2. Kontraktor untuk melakukan pengelolaan pada WK yang KKS-nya diperpanjang, atau
    3. PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor secara bersama-sama untuk melaksanakan pengelolaan pada wilayah kerja yang akan berakhir KKS-nya
  11. Dalam jangka waktu 3 tahun sejak efektifnya KKS perpanjangan atau KKS baru, maka bagi:
    1. Pemegang saham mayoritas pada Kontraktor yang merupakan pemegang interest mayoritas di Wk tersebut, dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya, kecuali kepada afiliasinya.
    2. Kontraktor atau PT Pertamina (Persero) Pemegang PI di WK tersebut dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya, kecuali kepada mitra konsorsium pemegang PI lainnya.
  12. Besaran PI kepada BUMD adalah paling besar 10%. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.