Poin Penting dalam Revisi Permen ESDM tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi

Jakarta, Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2010 terkait Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Revisi atas Permen tersebut mencakup tujuh poin penting.

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Agus Cahyono Adi, Kamis (22/10) memaparkan, poin -poin tersebut adalah:

  1. Pengaturan kebijakan alokasi dan harga gas bumi oleh Menteri ESDM.
  2. Mengatur peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan gas bumi.
  3. Memuat program Pemerintah yaitu pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
  4. Menyusun prioritas jenis-jenis industri untuk pemanfaatan gas bumi.
  5. Mengatur rantai niaga gas bumi.
  6. Pengaturan mengenai ekspor dan lelang gas bumi.
  7. Pengaturan khusus pemanfaatan gas suar bakar (flare gas), CBM dan gas pengotor.

Mengenai pemanfaatan gas suar bakar (flare gas) tersebut, lanjut Agus, bertujuan untuk dikomersialkan atau monetisasi. Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan migas. Biasanya gas ini dibuang dengan cara dibakar karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkannya.

Pemanfaatan gas suar bakar ini nantinya dapat dilakukan oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dengan cara menambah fasilitas gas di hulu, atau dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang Izin usaha niaga secara apa adanya. Untuk memanfaatkan gas suar, kontraktor wajib mengusulkan rencana tersebut kepada SKK Migas. Kemudian, Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan alokasi dan harga gas suar bakar berdasarkan usulan kontraktor yang telah dievaluasi oleh SKK Migas.

Ditambahkan Agus, penetapan harga suar bakar dilakukan oleh Pemerintah dan jalurnya juga diperpendek. Diawali dengan business to business, kemudian penetapan harga dilakukan oleh Pemerintah dengan rentang harga yang wajar.

Penetapan harga gas suar bakar ini akan didasarkan pada kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga serta pelanggan kecil. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.