Jakarta, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial meminta agar PNS Ditjen Migas yang ditempatkan di daerah, untuk mendukung program-program Pemerintah seperti peningkatan produksi migas dan sosialisasi LPG 3 kg untuk masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya pada acara Pelantikan Jabatan Fungsional dan Pengambilan Sumpah PNS di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Senin (18/12), Ego mengatakan, PNS Migas yang ditempatkan di daerah memiliki peran penting dalam pencapaian program-program Pemerintah Pusat. Sebagai contoh, untuk meningkatkan produksi migas, diperlukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Semua pencarian sumber-sumber minyak, eksplorasi hingga lapangan itu diproduksikan, selalu melalui proses-proses berkoordinasi dengan pemda. Jadi saya mengharapkan rekan-rekan dari daerah ini mulai mengambil peran. Jangan seperti dulu, menunggu instruksi dari pusat. Kita mengharapkan peran serta maupun inisiatif yang lebih dari teman-teman di daerah,” papar Ego.
Di sisi hilir, PNS Migas di daerah diharapkan dapat membantu Pemerintah mensosialisasikan pemanfaatan LPG 3 kg yang peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha kecil.
“Pemerintah masih memberikan subsidi untuk masyarakat kurang mampu berbentuk LPG. Tugas bapak-bapak dari daerah, betul-betul meneruskan kebijakan Pemerintah yaitu bahwa subsidi itu betul harus tepat sasaran. Harus mengenai masyarakat yang kurang mampu,” kata Ego.
Dia melanjutkan, Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat karena terkait penyediaan energi. Namun di sisi lain, kemampuan Pemerintah mendanai subsidi juga terbatas. Oleh karena itu, peran PNS Migas di daerah sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa LPG 3 kg ditujukan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
Plt. Dirjen Migas mengharapkan agar para PNS tersebut juga lebih aktif berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta, termasuk juga memberikan masukan yang penting bagi kemajuan program Pemerintah.
Sebagai informasi, implikasi pasca diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana Penyelenggaraan Minyak dan Gas Bumi menjadi urusan Pemerintah Pusat dan tindaklanjut dari Perka BKN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang ESDM, sebanyak 99 PNS pada Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dimutasi ke Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas. Mereka menjadi PNS Ditjen Migas yang ditempatkan di daerah. (DK/TW)