Petral Resmi Dilikuidasi

Jakarta, Pemerintah secara resmi mengumumkan likuidasi Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memutus praktik-praktik buruk di masa lalu dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Likuidasi Petral disampaikan dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Meneg BUMN Rini Soemarno, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tanri Abeng dan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/5).

keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, setelah sebelumnya dilakukan audit investigasi untuk mengungkap praktik-praktik yang menyimpang, untuk mencegah terulangnya praktik sejenis di masa mendatang.

Keberadaan Petral dalam pengadaan BBM dinilai menjadi sumber kontroversi dan kecurigaan terkait praktik perburuan rente. Sejak Indonesia menjadi negara pengimpor minyak, reputasi Petral erat dengan praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengadaan BBM dan minyak mentah. Petral menjadikan para pemburu rente alias mafia leluasa mencari keuntungan melalui impor BBM dengan mekanisme yang tidak sesuai prinsip berkeadilan, sekaligus mencampuri kebijakan sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan. Disinyalir akibat campur tangan mafia, negara tak berdaya dalam mengambil keputusan strategis pembangunan yang seharusnya dilakukan, seperti pembangunan kilang di dalam negeri untuk mengurangi impor, pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi pemakaian BBM dan pengendalian/pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah ingin memutus mata rantai mafia yang menghambat kebijakan itu sekaligus memutus reputasi buruk Petral yang membawa beban bagi Pertamina. “Arahan Presiden Jokowi sangat jelas bahwa kita harus memutus praktik buruk di masa lalu dan pembubaran Petral merupakan langkah yang harus diambil,” kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Menyusul pembubaran Petral ini, Menteri ESDM mendorong Pertamina untuk melakukan langkah-langkah:

  1. Melakukan likuidasi Petral sekaligus dengan anak usahanya PES dan Zambesi, secara transparan dengan melibatkan konsultan keuangan dan konsultan hukum profesional. Seluruh jajaran manajemen yang berada di luar Indonesia harus dipersiapkan untuk ditarik kembali ke Indonesia, sambil membantu tugas Tim Audit Investigasi.
  2. Menyelesaikan seluruh proses likudiasi ini selambat-lambatnya satu tahun, dengan melaporkannya secara berkala kepada Pemerintah. Audit investigasi ini dilakukan agar jika ada penyimpangan dan fraud di masa lalu yang dilakukan oleh Petral atau pihak-pihak lainnya, dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi, hasil audit investigasi harus ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. Apabila dipandang perlu, Pertamina dapat menyiapkan pembentukan entitas bisnis baru sebagai perpanjangan tangan Pertamina di pasar internasional, yang akan bertindak sebagai trading arm, seperti layaknya national oil companies (NOCs) lain yang berkelas dunia. Dengan demikian, Pertamina dapat memulai kembali dengan bersih dan tak ternoda (a fresh start with clean sheet) perannya di dalam melakukan trading.

Berkaitan dengan audit investigasi, Sudirman mengatakan, langkah ini merupakan langkah yang tepat untuk dijadikan proses pembelajaran. “Kita harus belajar dari kekeliruan di masa lalu. Dan proses pembelajaran itu harus didasari pada fakta, bukan rumor atau spekulasi. Hanya audit investigasi yang akan mengungkap fakta-fakta dengan obyektif,” tegasnya.

Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto menambahkan, dengan keputusan ini maka segala hak dan kewajiban Petral Group yang masih ada akan dibereskan dan/ atau diambil alih. Aset-aset Petral Group nantinya juga akan dimasukkan sebagai bagian dari aset Pertamina. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.