Jakarta, PT Pertamina (Persero) memproyeksikan
kebutuhan fatty acid methyl ester atau FAME untuk perusahaan tahun depan akan
mencapai 4,8 juta KL atau setara dengan 24 juta KL Biosolar dengan kandungan
20%.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan sejak 2009, Pertamina
telah menyalurkan FAME ke seluruh Indonesia, yang semula hanya B-7,5 dengan
volume yang terbatas, secara bertahap tumbuh signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2014, total penyaluran FAME Pertamina sebesar 1,5 juta KL atau
setara dengan 13,6 juta KL Biosolar, mencakup seluruh kebutuhan FAME PSO, NPSO
dan PLN.
Ahmad Bambang menjelaskan semula harga pembelian FAME oleh Pertamina kepada
produsen mengacu pada harga indeks pasar (HIP) GasOil dengan formula yang
ditetapkan pemerintah. Namun, seiring dengan turunnya harga minyak mentah
dunia, harga pembelian FAME menjadi lebih murah dibandingkan HIP FAME riil,
sehingga sempat menjadi kendala bagi pelaksanaan mandatory B-15 yang ditetapkan
pemerintah untuk tahun ini.
“Peraturan Presiden No.61 tahun 2015 telah mengamanatkan pembentukan Badan
Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang berperan membayar selisih antara harga
beli Pertamina dengan HIP FAME. Regulasi baru tersebut telah menjadi solusi
terbaik dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak yang dibuktikan dengan
pasokan FAME dari produsen berjalan cukup lancar saat ini,†kata Ahmad Bambang.
Dengan mandatory B-15, Pertamina memproyeksikan hingga akhir tahun dapat
menyalurkan FAME sebanyak 830.000 KL atau setara dengan 5,5 juta KL Biosolar.
FAME tersebut akan didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui 31 kota
utama.
Pada tahun 2016, sesuai dengan road map pemerintah telah menargetkan
peningkatan kandungan FAME pada Biosolar menjadi 20% atau B-20. Untuk itu,
urainya, Pertamina memproyeksikan akan menyalurkan FAME di seluruh Indonesia
yang total volumenya sekitar 4,8 juta KL.
“Untuk periode 2016, penetapan suplier FAME akan dilakukan bersama tim gabungan
yang dibentuk oleh pemerintah yang beranggotakan Direktorat Jendral EBTKE,
Badan Usaha BBM dan BPDP Sawit. Prosesnya akan dilakukan dengan lelang terbuka,
di mana perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Ditjen EBTKE dapat mengikuti
proses pengadaan melalui lelang tersebut,†tuturnya.
Sementara itu, dari kesiapan sarana dan fasilitas untuk pelaksanaan mandatory,
penyerapan biodiesel telah dapat dilaksanakan hampir di seluruh Terminal BBM
Pertamina, dengan moda penyaluran darat dan sebagian TBBM telah juga disalurkan
menggunakan moda penyaluran laut.