Persyaratan Minimal Kepemilikan Armada Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat

 

SURAT DIRJEN MIGAS

NOMER 3.E/MG.05/DJM/2022

HAL: Persyaratan Minimal Kepemilikan Armada Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat

 

 

Dalam upaya meningkatkan investasi dan kehandalan kegiatan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi moda darat dimana kondisi saat ini masih terdapat Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas Moda Darat yang tidak memiliki armada pengangkutan (hanya sewa), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Badan Usaha yang mengajukan permohonan Izin Usaha/Penyesuaian/ Perpanjangan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat wajib memiliki minimal 1 (satu) unit armada pengangkutan.
2. Dalam hal telah terpenuhinya kewajiban pada angka 1, untuk kebutuhan armada pengangkutan selanjutnya dapat disewa dari pihak lain dan wajib tersedia minimal 1 (satu) unit selain armada pada angka 1.
3. Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Moda Darat sebelum diterbitkannya surat ini, tetap dapat melakukan kegiatan usaha dengan sarana dan fasilitas yang tercantum dalam Izin Usaha sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Usaha.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Unduh surat Dirjen Nomer 3.E/MG.05/DJM/2022

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.