Persetujuan Dagang antara ASEAN dan Hong Kong, China Berlaku Efektif

Jakarta, Negara Anggota ASEAN termasuk Indonesia bersama Hong Kong, China telah mendatangani persetujuan ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) pada 28 Maret 2018. Persetujuan ini berlaku efektif pada 11 Juni 2020 bagi para pihak yang telah menyelesaikan ratifikasi.

Indonesia dalam hal ini telah menyelesaikan prosedur domestik ratifikasi melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Pengesahan ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement. Sebagaimana diatur dalam bab 14 ayat 3, persetujuan ini akan berlaku 60 hari setelah diterimanya tanggal penyerahan instrumen ratifikasi.

Dengan demikian, persetujuan ini akan berlaku secara efektif pada 4 Juli 2020 setelah Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretariat ASEAN pada 4 Mei 2020 lalu.

Persetujuan Dagang antara ASEAN dan Hong Kong, China terdiri dari 14 (empat belas) Bab yang diantaranya mengatur perdagangan barang, perdagangan jasa, kekayaan intelektual, serta kerja sama ekonomi dan teknis. Jasa energi adalah salah satu komitmen jasa yang dibuat oleh Indonesia dalam persetujuan ini.

Indonesia diwakili Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan turut menandatangani persetujuan ini bersama 9 (Sembilan) perwakilan pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya dan Secretary for Commerce and Economic Development of Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.