Perpres Perluas Penggunaan Biodiesel Ditandatangani, Permen ESDM Masuki Tahap Akhir

Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan ini memperluas penggunaan biodiesel sebagai campuran pada BBM dan berlaku mulai 1 September 2018.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagaimana dilansir media massa, Senin (20/8), Perpres Nomor 66 Tahun 2018 telah ditandatangani tanggal 15 Agustus 2018. Sebenarnya regulasi tentang B20 sebenarnya telah terbit sejak 2016. Namun penerapannya baru direalisasikan pada public service obligation (PSO), misalnya BBM jenis Biosolar.

Dengan adanya Perpres No 66 Tahun 2018 ini,  seluruh kendaraan diharapkan menggunakan B20, mulai dari alat transportasi, alat berat, alat pertambangan hingga kereta api.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, rancangan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang perluasan pemanfaatan biodiesel 20% (B20), telah memasuki tahap akhir. “Sudah selesai di kami dan selanjutnya dikirim ke Biro Hukum Kementerian ESDM,” kata Sesditjen Migas Budiyantono di Gedung  Migas, Kamis (23/8).

Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Alfansyah menambahkan, terkait regulasi baru ini, Ditjen Migas bertugas melaksanakan verifikasi dan pengawasan pelaksanaan B20 tersebut. “Verifikasi  seperti penjualan badan usaha BBN jual ke badan usaha BBM, volumenya berapa, pencampurannya, titik serahnya di mana.  Itu nanti kaitannya dengan subsidi selisih dari harga BBN  dan BBM,” ujar  Alfan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan lalu mengatakan, sebanyak 16 badan usaha penyalur BBM dan 19 badan usaha BBN akan diberikan alokasi volume dan lokasi penyaluran B20.

Dengan adanya kebijakan penerapan B20 ini, negara bisa menghemat US$ 2 miliar untuk tahun ini dan US$ 4 miliar pada 2019. (NOK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.