Permudah Verifikasi, Pemerintah Luncurkan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel

Jakarta,  Pemerintah meluncurkan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8).  Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan verifikasi pemanfaatan dan penyaluran biodiesel, sehingga dapat diperoleh data informasi  biodiesel 20% (B20) yang real time, akurat, transparan dan terukur.

“Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi  memiliki tugas untuk melakukan verifikasi atas permintaan dana pembiayaan biodiesel dari BPDPKS oleh  badan usaha (BU) niaga  bahan bakar nabati (BBN), di mana dalam melaksanakan verifikasi on site maupun on desk tersebut, Ditjen Migas dapat dibantu oleh surveyor independen. Untuk tahun 2019, surveyor yang ditunjuk adalah PT Surveyor Indonesia yang salah satu lingkup pekerjaannya membangun sistem teknologi,” papar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Muhammad Rizwi Hisjam dalam peluncuran tersebut.

Hasil  verifikasi tersebut akan dijadikan dasar oleh BPDPKS untuk melakukan pembayaran selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar  dengan HIP Biodiesel.  

Sebagai informasi, Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, memberikan Insentif pembiayaan atas selisih kurang antara HIP BBM jenis Minyak Solar dengan HIP BBN Jenis Biodiesel dan sejak bulan September tahun 2018, insentif tersebut diperluas tidak hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Subsidi (PSO) namun menjadi untuk semua BBM Jenis Minyak Solar (subsidi dan non subsidi). Insentif ini diberikan untuk mendorong pelaksanaan mandatori biodiesel.

Dengan rampungnya pembangunan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel ini, badan usaha diberikan waktu uji coba aplikasi selama 1 bulan. Selanjutnya  pengajuan permohonan Pembiayaan oleh BPDPKS maupun verifikasi hanya diproses apabila pangajuan melalui aplikasi tersebut. “Sistem teknologi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan B20,” tambahnya.

Lebih lanjut Rizwi mengharapkan agar BU Niaga BBN maupun BU BBM segera menyampaikan permintaan akses ke aplikasi sistem baru ini.  “Mohon kerjasamanya agar pelaksanaan verifikasi secara online dapat terlaksana dengan baik. Kami selalu terbuka apabila terdapat masukan dan saran perbaikan pelaksanaan verifikasi maupun implementasi B20,” kata  Rizwi.

Direktur Penyaluran Dana  BPDPKS Edi Wibowo dalam kesempatan mengatakan, sistem teknologi ini diharapkan dapat mempercepat waktu yang digunakan untuk melakukan verifikasi. Dengan demikian, jangka waktu pembayaran insentif juga menjadi lebih cepat dari semula sekitar 90 hari, berkurang menjadi 60 hari.

“Kita nanti akan mensinkronkan  mulai dari DO (delivery order), data verifikasi di on desk dan di lapangan sehingga kita harapkan semua terintegrasi. Data bisa mudah (diketahui), mana (data) yang benar,  mana yang tidak (benar), nanti kita verifikasi ke lapangan. Kemudian diisinkronkan dengan sistem ini. Jadi nanti Insya Allah mulai permohonan sampai ke pembayarannya bisa kurang dari 60 hari,” papar Edi.  

Dalam rangkaian peluncuran  ini, dilakukan penandatanganan komitmen bersama implementasi sistem informasi biodiesel dan penyerahan buku manual sistem informasi biodiesel kepada perwakilan badan usaha.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi penyaluran biodiesel hingga akhir Juli 2019 mencapai 3,5  juta KL atau 56% dari alokasi sepanjang tahun ini yang mencapai 6,2 juta KL. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.