Permen Skema Kontrak Baru Migas Non Konvensional Rampung Bulan Ini

Jakarta, Pemerintah mengharapkan Peraturan Menteri ESDM yang antara lain mengatur skema baru untuk kontrak kerja sama migas non konvensional, dapat rampung bulan ini. Dalam aturan tersebut, KKKS dapat mengajukan bentuk kontrak kerja sama yang dirasa paling tepat dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah.

“Permennya menunggu persetujuan Pak Menteri. Teknisnya sih sudah tidak ada masalah,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, terdapat tiga skema kontrak yang dapat dipilih KKKS untuk pengembangan migas non konvensional yaitu sliding scale dan gross split serta PSC atau kontrak bagi hasil. Diharapkan dengan adanya kontrak bentuk baru ini, dapat mempercepat pengembangan migas non konvensional seperti CBM dan shale gas. Skema kontrak kerja sama di luar PSC ini juga dimungkinkan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sistem sliding scale merupakan kontrak di mana pada awal suatu proyek migas berproduksi, sebagian besar hasilnya menjadi bagian investor. Setelah investasinya hampir balik modal, maka bagi hasil untuk Pemerintah semakin besar. Sistem kontrak migas gross split atau sliding scale banyak digunakan di berbagai negara, seperti Australia. Di negara tersebut, dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan migas di laut dalam dapat berkembang dengan baik.

Opsi tiga skema kontrak ini berlaku untuk seluruh kontrak kerja sama baru. Sedangkan untuk kontrak lama, juga dimungkinkan dengan persyaratan tertentu. “ Untuk kontrak lama nanti ada aturan peralihan. Kontrak lama yang belum ngapa-ngapain,hanya paper company, akan berbeda treatment-nya dengan yang sudah ngebor ,” paparnya.

Dengan skema kontrak baru ini, diharapkan harga gas migas non konvensional tidak akan terlalu tinggi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.