Permen Penetapan Harga Gas: Pembentukan Tim Task Force Diharapkan Efektif

Jakarta, Menteri ESDM telah menetapkan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah pembentukan Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas  Bumi Tertentu atau Tim Task Force yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi tertentu dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas.

”Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian harus bekerja sama, bagaimana nanti penurunan harga gas sampai di industri bisa terimplementasi dan kita awasi bersama-sama dan  membentuk tim task force untuk melakukan verifikasi,” ujar IGN Wiratmaja Puja dalam pertemuan dengan wartawan di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (30/6).

Wirat mengatakan, tim task force sudah ditetapkan bersamaan dengan terbitnya Permen nomor  16 Tahun 2016 tersebut, dengan beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, SKK Migas, BPH Migas dan Menko Perekonomian.

Dalam melaksanakan tugas verifikasi ini, lanjut Wirat, apabila ditemukan penyimpangan, maka Pemerintah akan menindak tegas para pelanggar.  “Kalau ada yang bandel dijewerlah, paling tidak juga diingatkan, karena kita kan sedang membangun stimulus perekonomian,” tambahnya.

Lebih lanjut Wirat menjelaskan, pelaksanaan aturan ini dilaksanakan secara bertahap mulai Juli 2016. Dari sisi hulu, Kementerian ESDM telah melakukan identifikasi semua kontrak yang harganya U$$ 6 per MMBTU ke atas. Hasilnya, terdapat sekitar 36 kontrak yang harga gasnya bisa turun menjadi maksimal US$ 6 per MMBTU.

Sementara Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasi industri yang masuk dalam 6 kategori yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, kimia dasar, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

“Kalau dari kontrak hulu ini semua (36 kontrak), tapi bisa jadi industri tidak masuk dalam 6 kategori ini. Kita harus tunggu hasil kerja tim task force, berapa pengurangan penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi dari penurunan itu,” tambah Wirat.

Kementerian ESDM memperkirakan potensi pengurangan penerimaan negara dari perubahan harga gas ini berkisar antara Rp 6-13 triliun. Namun penurunan harga gas ini diharapkan dapat mendorong perekonomian negara sehingga meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 24 triliun. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.