Permen ESDM Tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 25 November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.

Pasal 2 aturan ini menyatakan, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.

Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan  nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.

“Dengan penetapan harga gas bumi tertentu ini, persetujuan Menteri (ESDM) atas harga gas bumi tertentu tidak diperlukan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.

Dalam Pasal 3, diatur bahwa harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi, mengacu pada Lampiran I dan II yang merupakan bagian dari Permen ini. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

Ditetapkan pula, SKK Migas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dan dokumen administrasi lainnya terkait harga gas bumi tertentu, wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.

Badan Pengatur (BPH Migas)  mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif  pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.

Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan monitoring dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri tertentu setiap 3 bulan.

Menteri  ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan laporan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar semua orang mengetahuinya, menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  (TW)

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.