Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Jakarta,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 21 Juli 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, untuk meningkatkan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan, perlu mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri ESDM menetapkan Permen ESDM tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Pasal 2 aturan ini menyatakan, Permen ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) pada sistem tenaga listrik.

Pasokan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik

Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri. Penetapan alokasi gas tersebut diberikan kepada PT PLN (Persero) dan /atau BUPTL.

Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi yang disebutkan di atas, pada Pasal 4 dinyatakan PT PLN dan BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.

Harga Gas Bumi

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan, Menteri menetapkan harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Penetapan harga gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. Keekonomian lapangan
  2. Harga gas bumi di dalam negeri dan internasional
  3. Kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri
  4. Nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri

Di dalam Pasal 6 ayat 1 tertulis, harga gas bumi di titik serah hulu untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan gas bumi dengan mengutamakan perhitungan harga gas bumi tanpa eskalasi.

“Harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu migas ditambah biaya penyaluran gas bumi,” jelas Pasal 6 ayat 2.

Dalam hal titik serah penjualan gas bumi selain di pembangkit tenaga listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kontraktor wajib menyalurkan Gas Bumi sampai dengan Titik Serah Hulu
  2. PT PLN (Persero), BUPTL, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib menjamin penyaluran Gas Bumi dari Titik Serah Hulu sampai ke pembangkit tenaga listrik (plant gate)
  3. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan perjanjian penyaluran gas bumi dengan pemilik pipa dan/atau membangun serta mengoperasikan infrastruktur untuk menghubungkan Titik Serah Hulu sampai ke lokasi pembangkit tenaga listrik (plant gate)
  4. Dalam hal belum tersedia infrastruktur pengangkutan gas bumi melalui pipa, PT PLN (Persero), atau BUPTL dapat mengajukan persetujuan untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur Gas Bumi untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 ayat 1 tertulis, PT PLN atau BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% .

Pada ayat 2 dijelaskan, dalam hal PT PLN (Persero) atau BUPTL tidak mendapatkan gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% (empat belas koma lima persen) ICP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerima LNG, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli LNG di pembangkit listrik (plant gate) di bawah penawaran harga gas bumi melalui pipa
  2. Dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik (plant gate) sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik (plant gate), PT PLN (Persero) atau BUPTL wajib membeli LNG dari dalam negeri
  3. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak tercapai, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Kemudian untuk harga LNG di pembangkit listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi.

Tarif Penyaluran Gas Bumi

Pasal 9 mengatakan penyaluran gas bumi dapat melalui pipa gas bumi atau moda penyaluran gas bumi selain pipa yang dapat berupa kapal tongkang, truk atau moda penyaluran lainnya.

Untuk besaran tarif penyaluran gas bumi melalui pipa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimana besaran tarif penyaluran gas bumi melalui moda penyaluran gas bumi selain pipa tersebut diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Perjanjian Jual Beli Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, PT PLN atau BUPTL sebagai pembeli gas bumi menandatangani perjanjian jual beli gas bumi dengan kontraktor atau badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi sebagai penjual gas bumi.

Untuk perjanjian jual beli gas bumi tersebut, dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan, paling sedikit memuat:

  1. sumber pasokan
  2. volume dan spesifikasi
  3. harga gas bumi
  4. jangka waktu kontrak
  5. reviuw harga (price review)
  6. mekanisme penyaluran gas bumi
  7. hak dan kewajiban pembeli dan penjual gas bumi.

Dalam Perjanjian jual beli gas bumi untuk PT PLN (Persero) dapat bersifat multidestinasi atau dapat ditujukan untuk unit pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero) di lokasi manapun.

Jangka Waktu Pasokan Gas Bumi

Kontraktor wajib melaksanakan pemenuhan pasokan gas bumi sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat lain yang disepakati dalam perjanjian jual beli gas bumi dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL yang didasarkan atas perkiraan kondisi dan kinerja reservoir lapangan sumber Gas Bumi.

“Dalam hal terdapat potensi gas bumi yang melewati jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor yang mendapat perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor baru wajib memperpanjang perjanjian jual beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL,” jelas bunyi Pasal 12 ayat 2.

Pengembangan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas Mulut Sumur

Terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur, PT PLN atau BUPTL dapat membangun pembangkit tenaga istrik berbahan bakar gas bumi dimulut sumur yang selanjutnya pembangunan pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur diberikan kepada PT PLN yang dalam hal ini pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur dibangun oleh BUPTL dan pasokan gas bumi berasal dari alokasi gas bumi yang diberikan kepada PT PLN.

Dikatakan dalam Pasal 13 ayat 4 bahwa Pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur yang dibangun oleh BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung atau pelelangan umum.

Selanjutnya untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukkan langsung, maka dilakukan dengan ketentuan:

  1. harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi 8% (delapan persen) ICP
  2. jaminan kecukupan alokasi/pasokan gas bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli gas bumi
  3. efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan spesific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/HSD) sebesar 0,25 liter/kwh.

Jika pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga Gas Bumi lebih tinggi dari 8% ICP.

Untuk titik interkoneksi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur maka berada pada gardu induk terdekat.

Dalam Pasal 13 ayat 8 dikatakan pengaturan jual beli gas bumi di mulut sumur antara kontraktor dan penjual gas bumi bagian negara dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat 1 tertulis bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur, Kontraktor dapat membentuk badan usaha yang terafiliasi dan berbadan hukum Indonesia untuk menjadi BUPTL.

Selanjutnya BUPTL dapat ditunjuk langsung untuk menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sepanjang memenuhi ketentuan penunjukan langsung. Namun jika tidak dapat dipenuhi, BUPTL dapat mengikuti mekanisme pelelangan umum.

Ketentuan Peralihan

Alokasi dan harga gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.

“Permohonan penetapan alokasi dan harga gas bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi,” jelas Pasal 15 ayat 2.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.