Perdagangan Jasa Sektor Energi

Jakarta, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain. 

Mengapa perdagangan jasa penting? Sektor jasa memiliki peran sentral dalam perekonomian diantaranya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, mencipatakan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi dalam Pendapatan Domestik Bruto(PDB). Pada tahun 2018, perdagangan jasa menyumbang 43.6% dari PDB Indonesia. 

Perdagangan jasa diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services). Dalam klasifikasnya, sektor jasa energi masuk dalam kelompok Agricultural, Mining and Manufacturing Services yaitu services incidental to mining dan services incidental to energy distribution.

Sebagi bentuk keseriusan Indonesia, Direktorat Perundingan Jasa dibentuk di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan selaku focal point perundingan perdagangan internasional. Tiga agenda utama dalam suatu perundingan perdagangan jasa adalah negosiasi market access, GATS rules, dan Disciplines on domestic regulations. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.