Ditjen Migas
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Ditjen Migas
KEMENTERIAN ESDM
DITJEN MIGAS
id
  • id
  • en
  • Profil
    • Profil Dirjen
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai-nilai Organisasi
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
      • Laporan Kinerja
      • Renstra Ditjen Migas
      • Rencana Kerja Tahunan
      • Harga Minyak Mentah (ICP)
      • Buku Statistik Migas
      • Badan Usaha Hilir dan Penyalur Migas
      • Daftar Sub Penyalur Tabung LPG 3 KG
      • Daftar Penyalur LPG 3 KG
      • Daftar Umum Pelumas
      • Daftar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
      • Pengecualian atau Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah
    • Informasi Setiap Saat
      • Apresiasi Produk Dalam Negeri Migas - APDN Migas
    • Informasi Serta Merta
  • Pelayanan Publik
    • Standar Operasional Prosedur
      • Sekretariat Ditjen Migas
      • Direktorat Pembinaan Program Migas
      • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas
      • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas
      • Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas
      • Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas
    • Jenis Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan DJM
  • Reformasi Birokrasi
    • Peta Jalan RB Kementerian ESDM
    • Peta Jalan Reformasi Birokrasi Ditjen Migas KESDM
    • Berita Reformasi Birokrasi Ditjen Migas
  • Tautan Terkait
    • ESDM
      • Kementerian ESDM
      • Inspektorat Jendral
      • Ditjen EBTKE
      • Ditjen Mineral dan Batu Bara
      • Ditjen Ketenagalistrikan
      • BPSDM
      • Badan Geologi
      • BPH Migas
      • SKK Migas
    • BUMN Migas
      • Pertamina
      • Pertamina Gas Negara
    • Regulasi
      • JDIH KESDM
  • Kontak Kami
  • Layanan
    • Layanan Digital Internal
      • Ngantor ESDM
    • Layanan Digital Eksternal
      • Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
      • Perizinan Ditjen Migas ESDM
      • SKUP Online
      • Whistleblowing System KESDM
      • e-Lelang WK Migas
      • BBPMGB Lemigas
      • Migas Data Repository
      • SI-RIB Online
  • Info Lain
    • Album
    • Video
    • Infografis
    • Agenda
    • Berita
    • Perpustakaan
      • Buku Referensi
      • Majalah

Perbarui Fitur Migas Data Repository, Kementerian ESDM Permudah Akses Data Kegiatan Hulu Migas

Home > Berita
  • Post
  • 7 Desember 2022
  • Dilihat 516 kali
 
Tangerang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan reformasi pengadministrasian dan pengelolaan data kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) sejak 2019 melalui aplikasi Migas Data Repository (MDR). Pada tahun 2022 ini, Kementerian ESDM kembali memperbarui modul pada aplikasi MDR sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (migas).

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa kegiatan hulu migas saat ini memiliki tantangan yang sangat besar. Di masa energi transisi, di mana Indonesia masih memiliki cekungan yang belum tereksplorasi, data menjadi kunci untuk bisa mencari dan meyakinkan potensi migas yang ada di Indonesia.

"Reformasi yang telah kita lakukan di 2019, kita selalu melakukan improvement melalui diskusi dengan berbagai stakeholder, bagaimana kita semua bisa dapat menggunakan aset dari data yang telah dikumpulkan mulai dari awal kegiatan hulu migas. Dari data yang diakuisisi oleh para pelaku usaha, data yang dikembalikan oleh KKKS, kemudian kita lakukan perbaikan agar akses terhadap data tersebut terus dapat digunakan secara lebih luas," ujar Agus pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Penyimpanan Data Migas, serta Soft Launching Modul MDR, di Tangerang, Senin (5/12).
 


Pada sambutannya, Agus juga menjelaskan bahwa pada aplikasi MDR telah dilakukan beberapa penambahan fitur baru yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengguna data sehingga MDR lebih user friendly dan membuka peluang kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data hulu migas secara interoperability system to system.

Untuk menerapkan pengelolaan data migas sesuai dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019, Agus menekankan bagaimana agar para stakeholder data migas dapat meningkatkan kepatuhan dalam pengisian format standar pengadministrasian data hulu migas, persyaratan penyimpanan data hulu migas, serta persyaratan format dan media simpan data hulu migas.

"Kami mengundang KKKS dan para pengolah data untuk kita bersama-sama melakukan digitalisasi dan remastering data yang lama, untuk dapat diangkat dalam format digital, sehingga dapat melengkapi data di wilayah target yang akan dievaluasi lebih dalam. Sistem kita juga sudah menggunakan teknologi cloud, sehingga dapat diakses dari mana saja," ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Budi Ibrahim menyampaikan pengelolaan data yang berkelanjutan menggunakan standar terbuka. Budi mengungkapkan bahwa saat ini tantangan dalam pengelolaan data migas meliputi data retention requirement, data volume, complexity, technology barrier dan fast changing technology, finansial, lack of standard, lack of integration, perkembangan peraturan perundangan, serta keamanan informasi dan kedaulatan data.

"Solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut yaitu penggunaan standar terbuka, arsitektur atau teknologi terbuka, dan open source software. Aplikasi MDR-E muncul sebagai solusi atas permasalahan dalam pengelolaan data migas," pungkasnya. (DKD)
 
 
Logo
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Kontak Kami
contactcenter136@esdm.go.id
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.