Peran Pemda Dalam Pengawasan Program Transformasi LPG Tabung 3 Kg

Berita


Jakarta
, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran. Pemda berperan dalam hal pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram.

“Dalam hal pelaksanaan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru,” papar Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. 6.E/MG.05/DJM/2024 yang dihadiri oleh Bupati/Walikota beserta Kepala Dinas Perdagangan/Kepala Dinas ESDM serta Seluruh Camat dan Kepala Lurah/Desa pada daerah-daerah yang sudah terkonversi Program LPG Tabung 3 Kg, Rabu (13/03).

“Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” jelas Tutuka.

Tutuka juga menambahkan bahwa bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur/pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis. Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pratiwi juga memaparkan bahwa peran Pemerintah Daerah terhadap pengawasan LPG Tabung 3 Kg salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram. “Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu,” papar Mustika.

Berdasarkan data sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 37,57 Juta dimana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7 yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan 22,8% merupakan konsumen On Demand.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam kesempatan yang sama juga memaparkan bahwa dalam implementasi program Pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, PT Pertamina sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak khususnya Pemda setempat.

“Tentu program ini adalah program bersama, kami selaku Badan Usaha yang mendapatkan penugasan butuh juga dukungan dan koordinasi dengan Bapak Ibu sekalian, yang pertama adalah memberikan edukasi kepada Masyarakat terkait Implementasi Subsidi Tepat LPG 3 Kg, memberikan sosialisasi ke masyarakat mengenai mekanisme pembelian LPG 3 Kg yang membawa KTP, kemudian melakukan uji petik atau sidak bersama PT Patra Niaga ke lokasi pangkalan LPG 3 Kg untuk memastikan keberlangsungan program Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran serta berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga jika Bapak Ibu menemukan ketidaksesuaian implementasi program di lapangan,” papar Ega.

Tutuka menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama menyukseskan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran sehingga masyarakat dapat menikmati LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

(KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.