Penyusunan Permen Perpanjangan Kontrak Jadi Prioritas Kementerian ESDM

Jakarta, Pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Perpanjangan Kontrak Kerja Sama. Aturan ini menjadi salah satu kegiatan prioritas Kementerian ESDM dan diharapkan dapat rampung pada pertengahan tahun 2015.

“Permennya sedang in progress. Targetnya tahun ini sudah final (di Kementerian ESDM), nanti tinggal diteruskan di level atas,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmadja disela-sela Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR, Senin (2/2).

Menurut Wiratmadja, jika aturan ini sudah dapat ditetapkan, maka untuk perpanjangan kontrak kerja sama migas yang habis waktunya, akan menggunakan permen ini.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 kontrak kerja sama (KKS) migas akan berakhir hingga 2019 mendatang. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya telah dilakukan perpanjangan yaitu Gebang Blok dan Offshore North West Java yang diperpanjang tanggal 23 Desember 2014.

Ke 17 kontrak tersebut adalah:

1. Gebang Blok (berakhir 2015)

2. Offshore North West Java (berakhir 2017)

3. Lematang Blok (berakhir 2017)

4. Warim (berakhir 2017)

5. Mahakam Blok (berakhir 2017)

6. Attaka (berakhir 2017)

7. Tuban (berakhir 2018)

8. Ogan Komering (berakhir 2018)

9. Sanga-sanga Blok (berakhir 2018)

10. Southeast Sumatra (berakhir 2018)

11. B Blok (berakhir 2018)

12. NSO/NSO Ext (berakhir 2018)

13. Tengah Blok (berakhir 2018)

14. East Kalimantan (berakhir 2018)

15. Pendopo dan Raja (berakhir 2019)

16. Bula (berakhir 2019)

17. Seram Non Bula (berakhir 2019)

(TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.