Penugasan Pemerintah Kepada Pertamina dan PGN Bangun Jargas Tahun 2016

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 28 Desember 2015 menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga tahun 2016. Penugasan ini untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam rangka diversifikasi penggunaan bahan bakar untuk sektor rumah tangga.

Pemerintah menugaskan PT Pertamina membangun jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Balikpapan dan Kota Prabumulih beserta pengoperasiannya. Alokasi gas bumi untuk penugasan ini sebesar sebesar 1,3 MMSCFD yaitu Kota Balikpapan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS PT Chevron Indonesia Company dan Kota Prabumulih sebesar 0,8 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina EP dan PT Tropik Energi Pandan.

Sedangkan PT PGN ditugaskan membangun jargas untuk rumah tangga di Kota Batam, Kota Surabaya dan Kota Tarakan beserta pengoperasiannya dengan alokasi gas bumi sebesar 1,2 MMSCFD yaitu Kota Batam sebesar 0,1 MMSCFD dari KKKS JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang, Kota Surabaya sebesar 0,6 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore dan Kota Tarakan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS Manhattan Kalimantan investment Pte ltd, PT Pertamina EP dan PT Medco E&P Indonesia.

Dinyatakan pula bahwa alokasi gas bumi tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga. Menteri ESDM menugaskan SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Alokasi gas bumi ditetapkan dengan ketentuan harga gas bumi di well-head sebesar US$ 4,72 per MMBTU, tidak bersifat interruptible dan tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga.

PT Pertamina dan PT PGN dalam melaksanakan penugasan, wajib menjamin penyelesaian pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, melaksanakan pengoperasian jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan, menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga serta menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.

Kedua BUMN tersebut juga wajib menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan menyediakan serta menjelaskan prosedur penggunaan jargas beserta infrastruktur pendukungnya.

Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada Dirjen Migas dan mencegah dan atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, PT Pertamina dan PT PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.