Pengajuan Ekspor/Impor Hilir Migas Wajib Pakai SINAS NK


Banten – Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, maka seluruh komoditas yang dilarang dan dibatasi ekspor/impornya harus melalui mekanisme Neraca Komoditas, termasuk sub sektor hilir minyak dan gas bumi (migas)

Sesuai ketentuan Perpres No. 32/2022 maka pengajuan ekspor/impor komoditas hilir migas wajib dilakukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Dengan penggunaan aplikasi yang dibangun bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) tersebut, maka diharapkan supply dan demand seluruh komoditas menjadi lebih transparan, satu data dan juga terpusat.

“Terdapat beberapa hal yang perlu kami ingatkan dalam mekanisme Neraca Komoditas tahun ini. Pertama, Ditjen Migas sejak tahun 2023 mengevaluasi pengajuan usulan rencana kebutuhan dari Badan Usaha sebelum mengusulkan penetapan Rencana Kebutuhan dari Menteri ESDM,“ ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap diwakili Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas Mochamad Ilham Syah, Selasa (5/09)

 

Dihadapan perwakilan dari 146 Badan Usaha Hilir Migas, Ilham juga mengungkapkan bahwa usulan Rencana Kebutuhan dari seluruh Badan Usaha Hilir Migas harus dikirim melalui SINAS NK paling lambat akhir September tahun sebelumnya. 

“Sehingga untuk Tahun 2024, Badan Usaha harus memasukkan pengajuan paling lambat akhir bulan September ini,” tegas Ilham pada acara sosialisasi yang digelar secara hibrid tersebut.

Selain itu, Ilham juga menjelaskan bahwa penetapan volume kebutuhan ekspor/impor komoditas hilir migas dan komoditas lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme Neraca Komoditas. Dengan demikian volume Neraca Komoditas yang telah terlegitimasi akan secara otomatis masuk ke dalam sistem yang digunakan oleh Kementerian Perdagangan untuk penerbitan Perizinan Ekspor atau Perizinan Impor. 

Meski demikian, Ilham menyadari bahwa penerapaan Neraca Komoditas Sub Sektor Migas tahun 2023 masih perlu dilakukan evaluasi. Seperti kesalahan sistem sampai dengan permasalahan yang dialami oleh para Badan Usaha Hilir Migas di Batam. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi selalu berkoordinasi dengan LNSW dalam usaha perbaikan sistem.

“Untuk tahun 2024, teman-teman Badan Usaha yang fasilitasnya di Batam, dapat lebih mudah meng-input data pemasukan barang dari luar negeri ke Batam, dan impor dari Batam ke Tempat Lain di Luar Daerah Pabean secara simultan di awal pengajuan,” imbuh Ilham.

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Hilir Migas Rakhmad Priasmoro juga menyampaikan penjelasan lebih lanjut tentang penerapan Neraca Komoditas Tahun 2024 khususnya untuk komoditas sub sektor minyak dan gas bumi. Disampaikan Rahmat bahwa komoditas yang diatur dalam Neraca Komoditas adalah komoditas yang terkena kewajiban persyaratan PE/PI, dimana terdapat 14 jenis Komoditas Minyak dan Gas Bumi yang disyaratkan PE/PI dalam kegiatan ekspor/impornya. 

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres No. 32/2022 penyusunan dan penetapan Neraca Komoditas dilaksanakan dalam Siklus Tahunan. Neraca Komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila ada perubahan akan menggunakan mekanisme yang ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas atau melalui mekanisme rapat koordinasi yang melibatkan seluruh K/L terkait.

 

Dalam acara sosialisasi tersebut juga telah hadir Kepala Sub Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, LNSW, Deden yang menyampaikan materi terkait Implementasi SINAS NK khususnya untuk komoditas sub sektor hilir minyak dan gas bumi. Selengkapnya di youtube Halo Migas Ditjen Migas.

(RAW)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.