Penetapan Harga BBM Berlaku Mulai 5 Januari 2016

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL


REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 01/SJI/2016
Tanggal: 04 Januari 2016


PENETAPAN HARGA BBM BERLAKU MULAI 5 JANUARI 2016

 

 

 

Pemerintah secara seksama terus mencermati dinamika harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional. Dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti harga referensi minyak periode 3 bulan terakhir untuk Gasoline 92 rata-rata sebesar US$ 57,38 per barrel dan untuk Gasoil rata-rata sebesar US$ 54,80 per barrel, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU), Pemerintah menetapkan kebijakan harga BBM.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional.

Dengan memperhatikan persiapan penyesuaian sistem dalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada awal bulan Januari 2016 dan untuk menjamin kehandalan stok BBM di setiap SPBU seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal 5 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:
 
No. Komoditas Harga Lama Harga Baru
1   Rp/Liter Rp/Liter
2 Minyak Tanah 2.500 2.500
3 Minyak Solar 6.700 5.650
4 Bensin Premium RON 88 7.300 6.950

 

 

 


Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi




IGN. Wiratmaja
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.