PENETAPAN HARGA BBM BERLAKU MULAI 1 SEPTEMBER 2015

Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah melakukan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) selama periode 24 Juli hingga 24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM yakni 3,4 dan 6 bulan. Berdasarkan hasil hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum TIDAK NAIK.

Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional dan untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN), dengan rincian sebagai berikut:

No .

Komoditi

Harga Lama

Harga Baru



(Rp/Liter)

(Rp/Liter)

1

Minyak Tanah

2.500

2.500

2

Minyak Solar

6.900

6.900

3

Bensin Premium RON 88

7.300

7.300

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain dengan pertimbangan perkembangan harga minyak dunia serta memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, keputusan Pemerintah tidak menaikkan harga jual eceran BBM juga karena perlunya dilakukan upaya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, badan usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya Bensin Premium, di bawah harga keekonomian.

Sementara itu, apabila terdapat selisih positif atas penetapan harga Pemerintah khususnya untuk Minyak Solar, akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

IGN Wiratmaja

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.