Penawaran WK Migas: Pemerintah Tingkatkan Porsi Investor

Bandung, Di tengah lesunya bisnis migas dunia saat ini, Pemerintah Indonesia tetap berupaya menarik minat investor dengan menawarkan bagi hasil yang menarik. Pada penawaran wilayah kerja (WK) migas konvensional tahun 2015, Pemerintah memberikan bagi hasil yang cukup besar bagi investor yaitu untuk minyak, bagi hasil investor berkisar 30-35%. Sedangkan untuk gas mencapai 35-40%.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto pada acara Pengumuman Penawaran WK Migas Konvensional Tahun 2015 di Hotel Grand Aquila, Kamis (10/9), memaparkan, biasanya porsi bagi hasil untuk minyak bagi investor adalah 15% dan Pemerintah 85%. Sementara untuk gas, 30% investor dan 70% bagi Pemerintah. Namun pada penawaran WK migas tahun ini, porsi bagi hasil yang cukup besar ditawarkan untuk menarik investor. Besarannya, tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan lapangan migas tersebut.

Untuk 8 WK migas yang ditawarkan tahun ini, secara umum untuk minyak sebesar 35% untuk investor dan 65% bagi Pemerintah. Hanya tiga WK yang bagi hasil minyaknya 30:70 yaitu WK South West Bengara dan Rupat Labuhan serta Nibung. Sementara untuk gas, hanya WK South West Bengara yang porsinya 35:65.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, selain menawarkan bagi hasil yang menarik, Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PBB selama masa eksplorasi. Insentif lainnya juga akan segera diupayakan. "Selain PBB, kita akan mencoba mengusulkan kembali kepada Kemenkeu, agar seluruh yang terkait dengan kegiatan eksplorasi untuk dibebaskan karena selama kegiatan eksplorasi belum ada profit," tambahnya.

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu instansi terkait. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.