Penawaran WK Migas, KKKS Boleh Pakai Skema Kontrak Baru

Jakarta, Pemerintah berencana melakukan penawaran wilayah kerja migas baru pada Agustus 2015. Dalam penawaran tersebut, investor dimungkinkan menggunakan skema kontrak migas baru, tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC). Aturan mengenai hal ini sedang dalam penyusunan.

Hal itu dikemukakan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto pada acara The 4th United States-Indonesia Energy Investment Roundtable di Shangri-La Hotel, Senin (3/8).

Skema kontrak migas baru ini, jelas Djoko, bertujuan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Dengan lebih banyak pilihan, diharapkan akan lebih menarik bagi investor. Skema kontrak baru tersebut adalah gross split atau sliding scale. Dengan sistem ini, Pemerintah tidak lagi harus mengganti biaya operasi migas atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery. Sebagai gantinya, pada awal suatu proyek migas berproduksi, sebagian besar hasilnya menjadi bagian investor. Setelah investasinya hampir balik modal, maka bagi hasil untuk Pemerintah semakin besar.

Masing-masing skema kontrak kerja sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, pilihan tergantung pada KKKS. "Sistem ini berlaku untuk blok baru. Terserah kontraktor interest (sistem) yang mana. Mungkin di antara mereka masih lebih suka PSC karena kalau cost recovery akan diganti (biaya operasi oleh Pemerintah). Kalau dengan sistem ini, KKKS otomotis akan melakukan efisiensi karena cost-nya dari mereka sendiri," jelas Djoko.

Sistem kontrak migas gross split atau sliding scale ini, banyak digunakan di berbagai negara, seperti Australia. Di negara tersebut, dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan migas di laut dalam dapat berkembang dengan baik.

Skema kontrak kerja sama di luar PSC ini juga dimungkinkan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan lebih lanjutnya, akan ditetapkan dalam Permen ESDM yang diharapkan rampung bulan ini.

Dimungkinkannya skema kontrak migas baru telah dikemukakan Menteri ESDM Sudirman Said pada penyelenggaraan The 39th IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Centre, 22 Mei 2015. Saat ini, katanya, merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan.
“Kalau perlu kita keluar dari traditional cost structure, kita keluar. Ini waktu yang tepat untuk mengkaji semua, out the box,” tegasnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.