Pemilu Semakin Dekat, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Yogyakarta, Seiring dengan semakin dekatnya tahun pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi isu penting, mengingat jumlah ASN yang ada di Indonesia cukup besar. Sesuai dengan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas sehingga ASN seharusnya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam rangka pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 dan Sosialisasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS di Gaia Cosmo Hotel Yogyakarta, Kamis (26/10).

Plt. Sekretaris Ditjen Migas Maompang Harahap dalam sambutannya memaparkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang harus dijaga dan diawasi. “Hal ini untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian pimpinan dan memastikan agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.” paparnya.

Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (ASN) yang diatur dengan PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (ASN) sebagaimana telah diubah dengan PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan perkawinan dan perceraian yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran disiplin, hal ini banyak disebabkan karena ketidaktahuan dari ASN.

Maompang berharap ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja ASN.

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 dan Sosialisasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS ini, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Purjiyanta dan Staf Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Muhammad Syafiq sebagai narasumber.

Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Purjiyanta menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN dalam hal ini berpotensi menjadi tim kampanye, tim penyusun program, merencanakan program disalahgunakan, membuat kebijakan pengelolaan Manajemen ASN (mutasi, rotasi, pengangkatan TH, dll) untuk kepentingan politik dan menggunakan fasilitas negara.

“Alasan perlunya netralitas ASN bagi pegawai ASN itu sendiri antara lain agar pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja serta menciptakan suasana kerja yang kondusif karena seluruh ASN menjaga netralitas,” jelas Purjiyanta.

Beberapa faktor yang dapat memunculkan ketidaknetralan ASN antara lain dikarenakan mentalitas birokrasi yang jauh dari semangat birokrasi, memiliki irisan hubungan kekerabatan/kesukuan, menjadi ajang ‘tukar guling’ kepentingan, adanya intimidasi/tekanan/pengaruh negatif, sanksi penegakan belum optimal dan politisasi birokrasi oleh peserta Pemilu.

Maompang berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para peserta sosialisasi memperoleh pemahaman yang utuh dan tepat mengenai Netralitas ASN serta Izin Perkawinan dan Perceraian PNS bahkan terinternalisasi dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (zero disciplinary violation). (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.