Pemerintah Ubah Aturan Perhitungan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa

Jakarta, Untuk menetapkan perhitungan harga jual gas bumi hilir yang terjangkau dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian yang wajar terkait pembebanan biaya dari kegiatan penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi (dedicated hilir), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, tanggal 16 September 2019 menetapkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. 

Dinyatakan dalam Pasal I aturan ini, ketentuan Pasal 5 ayat 4 huruf e dalam Permen nomor 58 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
1. Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan: pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi, penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi (dedicated hilir), pencairan gas bumi, kompresi gas bumi, regasifikasi, penyimpanan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas dan/atau pengangkutan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas.

2. Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).

3. Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

4. Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:
a. IRR ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
b. Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi melakukan pengembangan infrastruktur pada wilayah yang pasar gas bumi dan infrastruktumya belum berkembang (pioneering), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan IRR paling besar 12% dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
c. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
d. Volume gas bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi gas bumi yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar.
e. Umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang pertama.

5. Metode perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6. Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf g dilaporkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

7. Dalam hal biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditimbulkan dari kegiatan usaha penyimpanan, kegiatan usaha pengangkutan, dan kegiatan usaha pengolahan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

8. Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, dan wajar, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan badan usaha dan konsumen.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.