Tarakan, Untuk mempercepat program konversi energi ke bahan bakar gas bagi rumah tangga, Kementerian ESDM menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.
Penandatanganan dokumen serah terima pengoperasian jaringan gas bumi untuk
rumah tangga tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT Tarakan
ke-18 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (15/12). Hadir dalam
acara tersebut Walikota Tarakan Sofian Raga, wakil dari Ditjen Migas
Kementerian ESDM dan SKK Migas, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko
Saputro, Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Tarakan Tigor Nainggolan serta
Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan Budi Setiawan.
Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan (BUMD milik Pemerintah Kota Tarakan).
Jargas
Kota Tarakan dibangun Pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total
sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan. Tersebar di 2 kelurahan yaitu
Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi
dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar 0,7 MMSCFD.
Pada bulan Juni 2011 dilakukan pengaliran gas perdana (gas in) pada jaringan
pipa dan dilanjutkan dengan penyalaan kompor pada satu rumah warga, yang
dilanjutkan dengan acara peresmian oleh Dirjen Migas dan Walikota Tarakan.
Selanjutnya PT Perusda Kota Tarakan melakukan pengaliran gas ke seluruh
jaringan pipa dan sektor-sektor serta penyalaan kompor secara bertahap ke
seluruh warga yang mendapatkan fasilitas jaringan pipa gas bumi.
Kota Tarakan adalah salah satu kota yang mampu meningkatkan jumlah sambungan
rumah tangga pengguna jargas menjadi 3.425 SR pada akhir tahun 2014.
Direncanakan pada tahun 2016, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan sumber
dana dari APBN Tahun Anggaran 2016 akan melakukan pengembangan jargas di Kota
Tarakan sebanyak 21.000 SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi
Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan,
maka masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga dikenakan biaya
sebesar Rp. 3.492/m3 setiap bulannya. Sekedar ilustrasi, pemakaian gas
rumah tangga per bulan adalah antara 10 - 15 meter kubik. Jadi rumah tangga biasanya
akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 ribu - Rp 60 ribu per bulannya. Sehingga
masyarakat dapat menikmati efisiensi dan multiplier effect dari konsumsi energi
sehari-hari.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro menyambut baik
kepercayaan pemerintah terhadap PGN dalam pengelolaan jargas rumah tangga di
Tarakan ini. “Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam
perluasan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat,†kata Djoko Saputro.
Termasuk Tarakan, PGN juga mendapatkan penugasan dari Kementerian ESDM untuk
mengelola dan mengoperasikan jaringan gas rumah tangga di 11
kota/kabupaten lainnya sebanyak 43.334 sambungan rumah tangga. Selain Tarakan,
kota/kabupeten itu adalah Semarang, Blora rumah susun di Jabodetabek, Bogor, Cirebon,
Palembang, Surabaya, Depok, Kota Tarakan, Bekasi dan Sorong.Pelanggan baru rumah tangga tersebut akan
menambah jumlah pelanggan PGN sebesar 43%, di mana pelanggan rumah tangga PGN
yang ada saat ini 100.000 rumah tangga.
Walikota Tarakan Sofian Raga berharap ke depannya, PGN melalui penugasan tersebut dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi. “Sehingga tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan,†katanya. (TW)