Pemerintah Tindak Tegas Badan Usaha Pelanggar Mandatori BBN

Jakarta, Pemerintah mulai mewajibkan penggunakan bahan bakar nabati atau biofuel sebesar 15% mulai 1 April 2015. Kewajiban ini diberlakukan bagi semua badan usaha, baik PSO maupun Non PSO. Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran, Pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Senin (23/3), mengatakan, saat ini terdapat 16 badan usaha pemegang izin usaha niaga umum yang wajib melaksanakan mandatori ini. Teguran dimulai dari yang paling ringan yaitu tertulis hingga berat seperti pencabutan izin usaha.

“Kalau ada yang melanggar, makabadan usaha akan diberikan teguran tertulis dan setiap mereka mau mengimpor Solar dari luar, selalu minta izin ke Ditjen Migas. Kalau yang sebelumnya dia tidak melakukan pencampuran, maka izinnya nggak akan diberikan,” papar Wiratmaja.

Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini, Pemerintah melakukan pengecekan sampling di SPBU-SPBU yang ada di Indonesia. Selain itu juga mengecek ke tempat fasilitas blendingnya yang harus di lakukan di Indonesia. “Depo-depo penyimpanan juga dicek secara rutin,” tambah Wiratmaja.

Pemberlakuan wajib penggunaan BBN 15% pada Solar ini, diperkirakan akan menyerap produksi Biodiesel dalam negeri sebesar 5,3 juta KL atau setara 4,8 juta ton CPO dan akan menghasilkan penghematan US$ 2,54 miliar atau setara Rp 31,71 triliun.

Ketersediaan CPO sebagai bahan baku Biodiesel sangat mencukupi di mana produksi CPO pada tahun 2014 mencapai 31 juta ton dengan pemakaian domestik sebesar 30% dari total produksi dan akan meningkat menjadi 33 juta ton pada tahun 2015.

Mengenai sarana dan fasilitas, sebanyak 118 TBBM PT pertamina saat ini telah siap menyalurkan BBM tercampur BBN di seluruh wilayah Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.