Pemerintah Susun Permen Persetujuan Operasi Instalasi pada Kegiatan Usaha Migas

Jakarta, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Persetujuan Operasi Instalasi pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan ini menghapus 7 peraturan menjadi 1 Permen dengan tanpa mengurangi tujuan utamanya yaitu keselamatan migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja dalam temu wartawan akhir pekan lalu mengatakan, penyusunan aturan ini sudah memasuki tahap akhir. Aturan yang dihapus adalah Permen PE 05/PM/PERTAMB/1977, Permen PE 06.P/0746/M.PE/1991, Keputusan Bersama Men PE & Mendag 0233K/096/M.PE/1988, SK DJM 43.P/38/DJM/1992, SK DJM 84.K/38/DJM/1998, SK DJM 21.K/38/DJM/1999 dan SK DJM 39.K/38/DJM/2002.

“Sertifikasi-sertifikasi yang cukup ruwet saat ini akan kita sederhanakan tanpa mengurangi makna safetynya, tetep tujuan utamanya adalah safety, tapi keruwetan akan disederhanakan.Jadi dari sekian Permen dan Surat Keputusan (SK) Dirjen, masuk satu permen saja,” jelas Wirat.

Efek positif dari penyusunan aturan ini adalah Pemerintah akan mengevaluasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) karena yang saat ini dievaluasi adalah TKDN di hulu migas terkait cost recovery. Sementara TKDN di hilir masih belum diatur.

Aturan ini juga akan menyederhanakan sertifikasi di bidang migas yaituSertifikat Kelayakan Pengggunaan Instalasi (SKPI), Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP), Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform (SKKP), Izin Penggunaan Tangki Penimbun, Persetujuan Sistem Alat Ukur, Izin Alat Ukur dan Izin Sistem Alat Ukur. ( DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.