Pemerintah Susun Permen ESDM Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Migas

Bali, Pemerintah tengah menyusun peraturan Menteri ESDM tentang Sistem Manajemen Keselamatan Migas dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan yang termasuk program legislasi dan regulasi national ini ditargetkan rampung tahun 2016.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Safriansyah dalam acara sosialisasi rancangan aturan ini di Hotel Inaya Putri Bali, Nusa Dua, Rabu (24/8), mengharapkan agar Permen yang akan diterbitkan tersebut dapat diaplikasikan dan menjadi bagian dari perbaikan keselamatan migas.

Latar belakang penyusunan permen, katanya, adanya Kepmen ESDM Nomor 4919 K/06MEM/2016 tentang Program Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM tahun 2016, pengembangan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 50 tahun 2012 khusus terkait kegiatan migas dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. "Ada beberapa regulasi yang dilebur dalam regulasi baru ini," katanya.

Lebih lanjut Safriansyah mengatakan, terdapat 3 hal utama dalam rancangan aturan ini yaitu sistem manajemen keselamatan migas, penelaahan desain dan pemeriksaan teknis. Terkait sistem manajemen keselamatan migas, terdapat 11 substansi, antara lain kebijakan, komitmen dan administrasi, pengelolaan resiko, pengendalian operasional serta manajemen pengamanan.

Sementara dalam hal penelaahan desain instalasi, melingkupi kaidah keteknikan yang baik, pengunaan standar, TKDN, pemenuhan fasilitas keselamatan migas dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia. "Klausul ini bertujuan agar desain yang dibuat terhadap instalasi, dari awal bisa terkontrol oleh Pemerintah dengan harapan ada jaminan bahwa untuk instalasi dan peralatan termasuk pemasangannya sudah benar," ujar Safriansyah.

Rancangan peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Mulai dari sanksi teguran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha oleh Dirjen Migas apabila tetap tidak mengindahkannya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.