Pemerintah Siapkan Tiga Opsi Perubahan Formula ICP

Jakarta, Pemerintah tengah membahas perubahan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).  Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan tiga opsi yang nantinya akan dibahas di tingkat pimpinan negara.  

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja disela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/6), mengatakan, pembahasan perubahan formula ICP telah memasuki tahap akhir.  Setelah rampung, tiga opsi ini akan disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke tingkat yang lebih tinggi, “Berbagai opsi kita usulkan. Nanti kan alternatif  itu dibahas di level atas untuk diputuskan,” kata Wirat.

Dari pembahasan tingkat tinggi, lanjut dia, akan diputuskan opsi mana yang akan dipilih. Bukan tidak mungkin tetap menggunakan formula yang lama.

Wirat menjelaskan, baik formula ICP yang lama maupun usulan yang baru, memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk formula yang digunakan saat ini, didasarkan pada publikasi. Padahal produksi minyak Indonesia tidak besar sehingga publikasinya menjadi rentan. Dengan menggunakan formula baru, diharapkan harga minyak Indonesia lebih stabil.

Formula ICP yang digunakan saat ini adalah 50% RIM dan 50% Platts. Formula ini telah digunakan sejal 2007 dan belum mengalami perubahan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.