Pemerintah Siapkan Aturan yang Wajibkan Badan Usaha Jual BBM Satu Harga

Jakarta, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan kebijakan BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan badan usaha penyalur BBM baik BUMN maupun swasta agar menjual BBM dengan harga yang sama.

Menteri ESDM Ignasius Jonan usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (20/10), mengatakan, Kementerian ESDM akan membuat aturan yang fair supaya masyarakat dapat menikmati BBM dengan satu harga. "Kementerian ESDM akan membuat aturan yang fair. Contohnya, jika pembangunannya (SPBU) hanya di daerah yang padat penduduk atau konsumsinya besar, itu kan tidak fair. Kebijakannya harus semua badan usaha penyalur retail BBM ya harus mau terima ini (satu harga), subsidi silang dan sebagainya," tuturnya.

Jonan menegaskan, aturan ini tidak hanya akan berlaku hanya pada BUMN seperti Pertamina, melainkan ke semua perusahaan retail penyalur BBM. "Ya bukan Pertamina saja, semuanya juga harus ikutan. Masak peraturan dibuat khusus untuk BUMN, kan tidak mungkin," tambahnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, Pemerintah sedang menyiapkan skema besaran margin yang berbeda di tiap daerah. Misalnya, SPBU di Pulau Jawa akan mendapat margin yang lebih rendah dibandingkan SPBU di Papua atau Maluku.

"Kita mau membuat margin SPBU di Jawa itu tidak sama dengan di Papua atau Maluku karena volumenya berbeda-beda, keterpencilan juga kita pertimbangkan," ungkap Wirat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, margin SPBU di Maluku atau Papua harus lebih tinggi agar ekonomis, mengingat volume penjualannya yang relatif lebih kecil. Sementara untuk daerah yang volume penjualan BBM besar, margin yang diterima SPBU lebih kecil.

Skema perbedaan margin SPBU di tiap daerah ini, telah dibahas Pemerintah bersama PT Pertamina. "Kita sudah hitung semua dengan Pertamina, nanti Menteri ESDM yang akan menyampaikan finalnya," tutup Wirat. (DK/TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.