Balikpapan, Pemerintah diwakili Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Hotel Gran Senyiur, Selasa (6/10).
Penyerahan SK ini dilakukan dalam rangkaian acara Komite Eksplorasi Nasional yang dipimpin oleh Andang Bachtiar. Turut menyaksikan penyerahan PI 10% tersebut, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja.
Gubernur Kalimantan
Timur Awang Faroek menyambut baik
penyerahan PI 10% ini, mengingat hal tersebut merupakan keinginan masyarakat
Kalimantan Timur sejak lama. “Saya sangat senang karena masalah Blok Mahakam
ini sudah lama sekali diharap-harapkan masyarakat Kalimantan Timur. PI itu
memang betul-betul harapan dari kami untuk bisa ikut mengelola sumber daya alam
kami,†katanya.
Sebelumnya, Pemda Kaltim menginginkan PI sebesar 19%. Namun hal itu tidak dapat
disetujui mengingat ketentuanmengenai
PI 10% telah diatur dalam Permen Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Masa Kontraknya. Apabila
masyarakat menginginkan porsi lebih dari 10%, dapat dilakukan melalui mekanisme
business to business dengan KKKS yang
mengelola Blok Mahakam.
Pemerintah berharap PI ini dapat menyejahterakan masyarakat di mana lokasi sumber daya migas tersebut berada dan tidak dapat dijual kepada pihak lain. “Tolong amanah Pemerintah, keinginan masyarakat Kalimantan Timur dijaga. Kalau dijual lagi, tujuannya tidak tercapai. Nanti (masyarakat) jadi penonton aja,†ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto dalam konferensi pers usai acara tersebut.
Sebelum Blok Mahakam, pemerintah telah menyerahkan SK Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Muriah di Jawa Tengah dan WK ONWJ di Jawa Barat pada bulan Agustus 2015 lalu. (TW)