Pemerintah Segera Akhiri 41 Kontrak Migas

“WK eksplorasi kan penuh resiko dan mungkin 41 blokini termasuk pemegang WK yang menilai hitung-hitungannya terlalu besar sehingga tidak perform,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam pertemuan dengan wartawan, akhir pekan lalu.

Pengakhiran kontrak kerja sama secara otomatis ini, lanjutnya, telah tercantum dalam kontrak kerja sama. Pengakhiran juga merupakan salah satu upaya Pemerintah mengembalikan profesionalisme dalam industri migas. “Yang perform kita hargai, yang tidak perfom, ya sudah. Jangan menyandera industri ini,” tambahnya.

Berdasarkan data SKK Migas, 41 wilayah kerja eksplorasi yang diputus kontraknya terdiri atas 8 wilayah onshore, 25 wilayah kerja offshore serta 5 wilayah onshore dan offshore. Empat kontrak diantaranya telah diputuskan yaitu Wilayah Kerja Pase, Kampar, JOB Gebang dan ONWJ.

WK Pase, pengelolaannya diserahkan kepada BUMD Aceh yaitu PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). BUMD ini telah melakukan beauty contest untuk mencari mitra kerjanya dan terpilihlah operator eksisting yaitu PT Triangle Pase. Sebelum adanya keputusan ini, PT Triangle Pase telah beberapa kali memperoleh perpanjangan 6 bulan untuk mengoperasikan blok tersebut.

Wilayah kerja Kampar, diserahkan kepada Pertamina, dengan masa transisi dari operator eksisting Pertamina yaitu Medco, dalam kurun waktu sampai dengan 31 Desember 2015.

Untuk wilayah kerja JOB Gebang, tidak ada yang meminta.PT Energi Mega Persada (EMP) ditetapkan sebagai operator definitif pada tahun 2015.

Sementara wilayah kerja ONWJ, Pertamina telah meminta agar WK ONWJ diperpanjang kepada kontraktor eksisting yang terdiri dari PHE ONWJ, EMP ONWJ dan Kufpec. Kontrak blok ini baru akan berakhir pada tahun 2017.Pemerintah berkeinginan Pertamina memperoleh porsi lebih besar. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.