Pemerintah Masih Evaluasi Pengelolaan Blok Rokan

Pekanbaru, Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan Blok Rokan ke depan. Yang pasti, siapapun yang menjadi pengelola Blok Rokan setelah 2021, produksi migas tidak boleh turun dan harus memberikan bagi hasil yang lebih baik bagi Pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, akhir pekan lalu, mengatakan, untuk kontrak-kontrak yang akan habis, termasuk juga Blok Rokan, Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dulu terkait pengelola blok migas berikutnya. Kontraktor yang mengelola blok tersebut nantinya, diharapkan dapat tetap mempertahankan produksi. Selain itu, harus mampu memberikan bagi hasil yang lebih menguntungkan Pemerintah.

Lebih lanjut Arcandra menjelaskan, perpanjangan kontrak Blok Rokan setelah 2021, termasuk blok baru dan Pemerintah Daerah berhak mendapatkan Participating Interest (PI) 10%. Untuk itu, dia berharap agar Pemda pun menyiapkan diri.

“Apa yang harus dipersiapkan Pemda? Diharapkan nanti ke depannya, perda-perda yang menghambat operasi (migas) jangan diterbitkan. Kedua, BUMD ikut aktif mengurus izin-izin daerah sehingga saling menguntungkan antara kontraktor dan BUMD,” katanya.

Terkait pengelolaan Blok Rokan ini, Pemerintah telah dua kali memanggil PT Chevron dan meminta agar segera memberikan kepastian perpanjangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor dapat mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Namun demikian, Pemerintah berharap Chevron dapat memberikan kepastian lebih cepat agar Pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi blok yang kontraknya akan habis 4 tahun lagi tersebut.

PT Chevron telah mengelola Blok Rokan sejak 1971 dengan luas wilayah 6.264 kilometer (km) persegi. Blok Rokan merupakan salah satu penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.