Pemerintah Lakukan Uji Coba LPG Tertutup di 7 Kabupaten/Kota

Jakarta, Pemerintah berencana melaksanakan distribusi tertutup LPG 3 kg pada 2020 mendatang. Nantinya, LPG 3 kg hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. Persiapan yang dilakukan dengan rencana tersebut, antara lain dengan melakukan uji coba distribusi tertutup di 7 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tomohon, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Kediri, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Rizwi Hisjam ketika menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Siak di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (26/6), mengatakan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan  Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba mekanisme penyaluran subsidi LPG  3 Kg berbasis elektronik voucher dan biometric. Tujuannya,  mendapatkan mekanisme penyaluran subsidi secara lebih mudah, murah, aman dan tepat sasaran.

“Terdapat tiga metode penyaluran yang diujicobakan yaitu e-voucher, biometrik dan KTP-Elektronik Biometrik. Uji coba dilaksanakan di 7 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tomohon, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten  Gunung Kidul, Kota Kediri, Kota Jakarta Utara  dan Kabupaten  Bogor,” jelas Rizwi.

Penyaluran bantuan dalam rangka uji coba dilaksanakan 2 tahap pada tanggal 22 April dan 2 Mei 2019 dengan jumlah penerima 14.193 rumah tangga sederhana (RTS).

LPG 3 kg pada saat ini, menurut Rizwi, diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro serta nelayan yang selisih harga jualnya ditanggung Pemerintah. Ke depan, pengguna LPG 3 kg adalah keluarga pada kelompok pendapatan 40%  terbawah. Pemerintah akan memberikan subsidi langsung dengan nilai bantuan sekitar Rp 45.000 per bulan per keluarga.

“Kita akan memberikan subsidinya secara langsung kepada pihak yang berhak yaitu keluarga pada kelompok pendapatan 40% terbawah, dalam hal ini keluarga miskin dan rentan miskin,” tegas Rizwi.

Dengan sistem distribusi tertutup ini, Pemerintah mengharapkan dapat diketahui juga kebutuhan riil masyarakat. “Kecenderungannya barang bersubsidi dipakai seenaknya saja, lebih boros. Tapi kalau sudah dengan harga keekonomian (di mana masyarakat kurang mampu mendapat subsidi langsung), tentunya masyarakat akan mengontrol sendiri sebenarnya kebutuhannya berapa,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Siak menyampaikan keinginan agar kuota LPG 3 kg untuk daerahnya dapat ditambah, mengingat adanya keluhan masyarakat yang merasa kesulitan memperoleh LPG 3 kg. Untuk Kabupaten Siak, kuota LPG 3 kg tahun 2019 ditetapkan 11.698 metrik ton.

Menanggapi permintaan tersebut, Rizwi menjelaskan, kuota LPG 3 kg tahun 2019 yang ditetapkan dalam UU APBN sebesar 6.978.000 metrik ton. Khusus untuk Kabupaten Siak, realisasi hingga Mei 2019 mencapai 4.885 metrik ton dan diperkirakan hingga akhir tahun, kebutuhan LPG 3 kg akan sedikit di atas kuota.

“Kontrol kami ada di kuota nasional. LPG 3 kg akan dipasok sesuai kebutuhan, namun tidak boleh melebihi kuota nasional. Jadi bisa saja kuota Kabupaten Siak ditambah, tapi dengan catatan daerah-daerah lain kuotanya di bawah yang ditetapkan,” papar Rizwi.

Terhadap adanya agen atau penyalur yang nakal, Rizwi meminta agar dapat melaporkan hal ini ke call center Kementerian ESDM 136 atau call center PT Pertamina 135, disertai bukti-bukti yang akurat. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.