Pemerintah Kedepankan Kepentingan Masyarakat Dalam Penanganan Sumur Masyarakat

Palembang, Pemerintah mengedepankan kepentingan masyarakat berupa aspek keselamatan dan lindung lingkungan dalam penanganan sumur masyarakat. Hal tersebut disampaikan melalui Focus Group Discussion “Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling” dengan tema utama “Harmonisasi Kepentingan Negara, Daerah, Pelaku Bisnis dan Masyarakat terkait Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, SHE (Safety, Health, and Environment), dan Sosial Budaya, yang digelar di Novotel Hotel, Palembang, Rabu-Kamis (11-12/7). Forum Group Discussion ke-1 diselenggarakan dan diinisiasi bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM bersama Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI.

 FGD diikuti oleh sekitar 65 peserta yang berasal Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Polda dan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pemda Kabupaten Aceh Timur, Bireun, Musi Banyuasin, Batanghari, Blora dan Bojonegoro serta PT. Pertamina Hulu Energi, PT. Petromuba, PT Bojonegoro Bangun Sarana, PT. Blora Patra Energi dan KUD Wargo Tani Makmur Blora.

 

“Melalui FGD ini, diharapkan perumusan kebijakan terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat dapat mementingkan terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar”, kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Ketika membuka acara ini.

Kegiatan pemroduksian minyak bumi pada sumur masyarakat tanpa izin telah diidentifikasi terdapat dan tersebar pada wilayah administrasi dari Provinsi Aceh, Jambi dan Sumatera Selatan.

“Musi Banyuasin saja sudah terdeteksi 7.700 lebih sumur masyarakat, mungkin sudah di atas 8.000 sekarang”, ungkap Herman Deru.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Prima K. Panggabean menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penanganan kegiatan dimaksud “tidak hanya berangkat dari terdapatnya resiko penerimaan negara yang turun, namun juga perlu diperhatikan terhadap aspek kemanusiaan dan sosial budaya dari masyarakat sekitar yang terdampak langsung, khususnya berupa aspek keselamatan, kesehatan dan lindung lingkungan (Safety, Health and Environment)”. 

Novel Baswedan Wakil Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes POLRI dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Pak Kapolri concern dengan masalah perbaikan tata kelola terutama terkait dengan masalah illegal drilling ini”.

Kita tahu masalah illegal drilling bukan hanya masalah yang berkaitan dengan masalah kerugian negara berupa masalah minyak. Tapi juga di beberapa daerah terjadi kecelakaan yang kemudian bisa berdampak kepada keselamatan orang. Apalagi di beberapa daerah juga berhubungan dengan masalah lingkungan dan itu bukan masalah yang sederhana.

Semoga nanti kolaborasi ini bisa dilakukan dengan lebih optimal, tidak hanya melibatkan dari Kementerian ESDM, tapi juga SKK Migas, Pertamina, Pemerintah Daerah, dan kepolisian dalam konteks penegakan hukum. Kita tahu ini masalah tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak dan kami tentunya berharap dalam FGD ini bisa dibahas dengan lebih komprehensif segala permasalahan. Tentunya dengan mengetahui pokok permasalahan, “ini tentunya akan dibahas dalam pembahasan di level pusat dan harapannya kemudian bisa didorong untuk perbaikan regulasi”, pungkas Novel.

FGD Perumusan Kebijakan Penangganan Illegal Drilling akan dilaksanakan dalam dua tahap, tahap II akan dilaksanakan di Jakarta. Diharapkan hasil FGD dapat disampaikan dan dikoordinasikan bersama dengan Kemenko Marinves dan Kemenko Polhukam, sebagai bahan masukan penentuan kebijakan lebih lanjut dalam penanganan kegiatan sumur masyarakat. (AFB/NF)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.