Pemerintah Kaji LPG Bersubsidi Untuk Petani

Jakarta, Pemerintah tengah mengkaji pemberian bantuan LPG bersubsidi 3 kg sebagai bahan bakar pompa air untuk para petani kecil yang memiliki sawah lebih kecil dari 0,25 hektar atau ¼ hektar ke bawah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pada saat musim paceklik atau musim kering, banyak petani kecil yang menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg untuk pompa air di sawahnya.

“Sedang kita evaluasi apakah Pemerintah bisa memberikan bantuan dan nanti kita usulkan juga ke parlemen karena banyak sawah-sawahyang pada musim kering nggak bisa diapa-apain karena nggak ada airnya. Kalau nanti kita berikan bantuan pada musim kering, mereka masih bisa bercocok tanam,” katanya pada acara Temu Wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Rabu (1/3).


Terkait hal itu, lanjut dia, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah mengirimkan surat agar Pemerintah memberikan bantuan LPG 3 kg kepada para petani.


Jika disetujui nantinya, pemberian LPG 3 kg ini merupakan salah satu bantuan pemerintah. Definisi bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.

Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen Migas, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen Migas meliputi:

  1. Pelaksanaan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk nelayan yang meliputi mesin kapal beserta aksesoris pendukung dan tabung khusus liquefied petroleum gas beserta isinya.
  2. Penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang meliputi tabung liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram beserta isinya, kompor gas beserta peralatan lainnya.
  3. Penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi yang meliputi konverter kit kendaraan bermotor beserta aksesoris pendukung dan tabung compressed natural gas beserta isinya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.